HUT RI, 119.175 Narapidana Terima Remisi dan 1.438 Dibebaskan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh lapas di Indonesia menerima remisi dalam peringatan HUT RI ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

“Mereka yang bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020,” ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat.

Reynhard mengatakan, sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” katanya.

Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini