MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni, buat para pengusaha yang ada di Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.
Pembebasan dan diskon energi minimum (emin) ini berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.
“Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers: Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa 11 Agustus 2020.
Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara, skema untuk pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL). “Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang dayanya di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum,” katanya.