MATA INDONESIA, JAKARTA – Keribetan soal BPJS terus bergulir. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan supaya Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat utama jika ingin mendapatkan pelayanan publik.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam Inpres tersebut, berbagai berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk menjaring sebanyak mungkin orang untuk bergabung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menjadikan syarat kartu BPJS sebagai syarat untuk bisa mendapatkan layanan publik. Misalnya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam poin 25 Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon SIM hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan peserta aktif BPJS.
Tak hanya bagi pemohon SIM atau pengurusan STNK, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi yang ingin beribadah umrah atau haji. Dalam Inpres tersebut, calon jemaah haji dan calon jemaah umrah harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional