Ditagih Utang, Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi berinisial IN menembak seorang kontraktor saat ia ditagih utang pengerjaan proyek di Kabupaten Majalengka. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah.

Ia mengatakan penembakan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Minggu 10 November 2019 malam.

“Ada laporan mengenai terjadinya peristiwa pengeroyokan dan menggunakan senjata api dengan korban atau pelapor saudara Panji,” katanya.

Hidayat mengatakan insiden itu bermula saat korban menagih biaya proyek yang sudah dikerjakan pada April 2019. Keduanya kemudian sepakat janjian di sebuah ruko.

“Panji ini menagih uang hasil proyeknya kurang lebih Rp 500 juta. Enggak tahu bagaimana ceritanya, mungkin ada persinggungan, saudara IN ini mengeluarkan pistol. Sementara itu saja, kita masih proses penyelidikan,” katanya.

Hidayat mengatakan utang Rp 500 juta tersebut sudah dibayarkan pelaku. Namun pihaknya belum mengetahui motif IN menembak. “Itu yang masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini