MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Namun, tidak ada kelonggaran yang dibuka selama PSBB transisi ini, mengingat kondisi covid-19 masih meningkat.
Tercatat saat ini ada sebanyak 13 kecamatan zona kuning, dan 24 kecamatan berstatus zona merah. Hal ini berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Kabupaten Bogor.
“Zona hijau tinggal di Kecamatan Tenjo, Jonggol, dan Tanjungsari,” kata Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua GTPP Covid-19 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 2 Agustus 2020.
Berdasarkan catatan yang ada, dua hari sebelumnya, Kecamatan Rumpin masuk dalam zona hijau. Tapi, kini statusnya berubah menjadi zona kuning karena ada salah satu warganya yang tercatat sebagai pasien suspek Covid-19.
Pada periode yang sama, GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus Covid-19 di wilayah itu, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh.
Kondisi kasus covid-19 yang jumlahnya tidak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan saat PSBB.
“Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi,” demikian Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.