MINEWS, JAKARTA-Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun jadi korban penyiksaan oleh enam orang pria di Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka, NTT. Wanita tersebut dituduh mencuri cincin hingga akhirnya dipersekusi warga dan seorang kepala desa.
Saat ini polisi sudah menangkap enam orang pelaku dan masih dalam pemeriksaan untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Belu, NTT, AKBP Christian Tobing mengatakan keenam orang ini berinisial MH, HK, MU, DB, BB dan ER. Mereka ikut menyiksa remaja perempuan di aula posyandu desa. Korban berinisial NB diikat dengan tali hingga posisinya tergantung.
Korban kemudian diinterogasi soal dugaan pencurian cincin. Ketika korban menjawab tidak mengambil cincin, korban kemudian dipukuli ramai-ramai.
“Sedangkan kepala desa berinisial PL masih diburu. Kepala desa ini mengikat tali ke kedua tangan korban,” ujar Christian.
Persekusi terhadap remaja perempuan berawal dari tuduhan mencuri cincin saat korban datang ke rumah temannya berinisial RM pada Rabu 16 Oktober 2019. Saat pulang, korban tiba-tiba diteriaki saudara RM soal pencurian cincin.
Sempat dipukul dengan kayu jati, korban kemudian mengadu ke ibunya. Korban bersama ibunya kembali datang ke rumah RM pada Kamis 17 Oktober 2019. Saat itu korban diinterogasi sejumlah orang dan dibawa ke posyandu.
Di aula sudah berkumpul sejumlah orang yang kemudian melakukan persekusi. Korban mengalami luka di sekujur tubuh karena dipukuli.