Mata Indonesia, Yogyakarta – Mada Sukmajati, pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus secara eksplisit mengatur kampanye kotak kosong demi memastikan keadilan pada Pemilu 2024.
Mada mengingatkan, banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga aturan jelas mengenai kampanye kotak kosong sangat dibutuhkan.
“Saya pikir KPU perlu segera membuat aturan eksplisit mengenai kampanye kotak kosong dalam Peraturan KPU [PKPU],” ucap dia Rabu 11 September 2024.
Selama ini, kata Mada, tidak ada larangan untuk kampanye kotak kosong, tetapi juga tidak ada aturan yang jelas jika kotak kosong dikampanyekan secara besar-besaran oleh masyarakat.
Mada menekankan bahwa membuat aturan kampanye kotak kosong bukan berarti KPU mendukungnya atau mendorong masyarakat untuk golput. Namun, aturan ini diperlukan demi keadilan bagi calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong.
“Situasinya memang dilematis, tetapi tetap harus ada regulasi. Saat ini, calon tunggal memiliki batasan kampanye, sementara kampanye kotak kosong tidak diatur secara khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Mada, urgensi aturan ini semakin meningkat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengusulkan kotak kosong diberlakukan di semua daerah pada Pilkada 2024.
“KPU jelas perlu mengatur kampanye kotak kosong, apalagi jika opsi ini disediakan di seluruh daerah,” imbuhnya.
KPU mencatat, hingga Rabu 4 September 2024) pukul 23.59 WIB, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.