MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai penghapusan ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU. bukan berarti peserta pemilu tidak wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, meski sudah tidak diwajibkan menyerahkan LPDSK, peserta pemilu tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye. Sumbangan dana kampanye tersebut mesti dicantumkan dalam laporan penerimana dan pengeluaran dana kampanye.
“Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, peserta Pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Lebih lanjut, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
“Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik,” kata Idham.
Hanya saja, Idham menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kwitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang. Ia mengeklaim, sistem yang diterapkan oleh KPU saat ini justru lebih transparan ketimbang ketentuan yang dahulu.