Alasan Wabah Corona, Abu Bakar Baasyir Minta Permohonan Bebas dari Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah saat ini telah memberikan hak bebas kepada para narapidana imbas dari wabah virus corona. Hal itu dijadikan alasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir untuk mengajukan permohonan asimilasi dan hak integrasi kepada Presiden Jokowi.

Pengacara Baasyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan surat permohonan telah dikirimkan kepada Jokowi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

“Surat kami kirimkan pada Jumat kemarin,” kata Michdan mengutip Tempo, Rabu, 8 April 2020.

Menurutnya, TPM sangat mengapresiasi rencana pemerintah memberikan asimilasi kepada 30 ribu narapidana dalam mencegah dan menanggulangi Corona.

Michdan menyebut Abu Bakar Baasyir perlu memperoleh prioritas untuk memperoleh hak asimilasi. Dia sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya di Nusakambangan, Jawa tengah. “(Baasyir, red) Narapidana masuk kelompok rentan usia dan kesehatan,” katanya.

Merujuk pedoman dari Centre of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, Michdan menjelaskan, Corona sangat membahayakan orang berusia lebih dari 65 tahun.

Saat ini pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu berusia 85 tahun. “Rutan tidak memiliki ruang isolasi dan pelayanan kesehatan yang mumpuni,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini