MATA INDONESIA, JAKARTA-Tujuh orang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks melalui tulisan di media sosial Faecbook dan WhatsApp terkait Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang merupakan petinggi KAMI dan aktivis yang ditangkap di antaranya, yakni aktivis Perempuan Makassar, Videlya Esmerella, Ketua KAMI Sumatera Utara, Khairi Amri, deklator KAMI, Anton Permana, Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Kholid Saifullah dan Penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.
Diketahui, Penangkapan polisi dilakukan sejak 7 hingga 13 Oktober 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” kata Awi.
Menurutnya, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.
“Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan,” katanya.
Namun, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.