MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima daerah yang memiliki kasus tertinggi ASN tak netral dalam Pilkada. Diketahui, akhir tahun ini bakal digealr Pilkada 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan ada kondisi rumit yang dihadapi ASN terkait netralitas tersebut. Berdasarkan temuan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lapangan, ASN mengeluhkan kondisi dilematis terkait pilkada.
“Bersikap netral ataupun mendukung salah satu calon atau bahkan diam saja adalah pilihan-pilihan yang semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman,” kata Ghufron dalam acara Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN “ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri” yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa 30 Juni 2020.
Menurutnya, mau bersikap netral dianggap tidak mendukung oleh petahana. Mau mendukung dianggap berisiko kalau ternyata petahana kalah. Mau diam pun tidak memiliki harapan karier. Itu faktanya di lapangan.
Ghufron menambahkan, kondisi seperti itu membuat ASN yang tidak profesional menjadi tumbuh subur. Momen pilkada menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengejar karier.
“Mereka (ASN) yang tidak profesional dan tak memiliki kompetensi akan senang dengan situasi ini karena justru bisa mereka gunakan untuk mengembangkan kariernya,” ujar Ghufron.
Atas hal tersebut, KPK mendorong Bawaslu dan KASN dapat dengan tegas menegakkan aturan sanksi terhadap ASN yang tak netral. KPK pun berharap Surat Keputusan Bersama lima lembaga yakni Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri segera rampung.
“Stranas PK mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera dapat diselesaikan,” katanya.
Ia kemudian mengutip laporan KASN dan Bawaslu soal pelanggaran ASN pada Pilkada 2019 lalu. Menurut dia, data tersebut menunjukkan adanya ketidaknetralan ASN dalam pilkada.
Berikut lima daerah pelanggaran ASN dalam Pilkada 2019:
Sulawesi Utara: 59 kasus
Sulawesi Selatan: 47 kasus
Jawa Tengah: 29 kasus
Sulawesi Barat: 24 kasus
Sulawesi Tengah: 22 kasus
5 daerah dengan pelanggaran tertinggi netralitas ASN per Juni 2020:
Kabupaten Wakatobi: 18 kasus
Kabupaten Sukoharjo: 11 kasus
Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
Kabupaten Dompu : 7 kasus
Kabupaten Bulukumba: 7 kasus