5 Daerah Ini Dibidik KPK karena ASN-nya Tak Netral dalam Pilkada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima daerah yang memiliki kasus tertinggi ASN tak netral dalam Pilkada. Diketahui, akhir tahun ini bakal digealr Pilkada 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan ada kondisi rumit yang dihadapi ASN terkait netralitas tersebut. Berdasarkan temuan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lapangan, ASN mengeluhkan kondisi dilematis terkait pilkada.

“Bersikap netral ataupun mendukung salah satu calon atau bahkan diam saja adalah pilihan-pilihan yang semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman,” kata Ghufron dalam acara Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN “ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri” yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa 30 Juni 2020.

Menurutnya, mau bersikap netral dianggap tidak mendukung oleh petahana. Mau mendukung dianggap berisiko kalau ternyata petahana kalah. Mau diam pun tidak memiliki harapan karier. Itu faktanya di lapangan.

Ghufron menambahkan, kondisi seperti itu membuat ASN yang tidak profesional menjadi tumbuh subur. Momen pilkada menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengejar karier.

“Mereka (ASN) yang tidak profesional dan tak memiliki kompetensi akan senang dengan situasi ini karena justru bisa mereka gunakan untuk mengembangkan kariernya,” ujar Ghufron.

Atas hal tersebut, KPK mendorong Bawaslu dan KASN dapat dengan tegas menegakkan aturan sanksi terhadap ASN yang tak netral. KPK pun berharap Surat Keputusan Bersama lima lembaga yakni Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri segera rampung.

“Stranas PK mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera dapat diselesaikan,” katanya.

Ia kemudian mengutip laporan KASN dan Bawaslu soal pelanggaran ASN pada Pilkada 2019 lalu. Menurut dia, data tersebut menunjukkan adanya ketidaknetralan ASN dalam pilkada.

Berikut lima daerah pelanggaran ASN dalam Pilkada 2019:

Sulawesi Utara: 59 kasus

Sulawesi Selatan: 47 kasus

Jawa Tengah: 29 kasus

Sulawesi Barat: 24 kasus

Sulawesi Tengah: 22 kasus

5 daerah dengan pelanggaran tertinggi netralitas ASN per Juni 2020:

Kabupaten Wakatobi: 18 kasus

Kabupaten Sukoharjo: 11 kasus

Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 kasus

Kabupaten Dompu : 7 kasus

Kabupaten Bulukumba: 7 kasus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini