46 Leasing Ringankan Cicilan Nasabah, Ini Daftarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik datang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) atau perusahaan leasing yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona.

“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu 5 April 2020.

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni:

  1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
    2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
    3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
    4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
    5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha
    6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
    7. PT Aditama Finance
    8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
    9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
    10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
    11. PT Armada Finance
    12. PT BCA Finance, Grup BCA
    13. PT BCA Multifinance, Grup BCA
    14. PT Beta Inti Multifinance
    15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar
    16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
    17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
    18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
    19. PT Capella Multidana
    20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB
    21. PT Citifin Multifinance
    22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
    23. PT Hasjrat Multifinance
    24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
    25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya
    26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
    27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
    28. PT Maybank Finance, Grup Maybank
    29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
    30. PT Multindo Auto Finance
    31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
    32. PT Rama Multi Finance
    33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
    34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
    35. PT Smart Multi Finance
    36. PT Amanah Finance
    37. PT Andalan Finance
    38. PT Asiatic Sejahtera Finance
    39. PT Buana Sejahtera Multidana
    40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
    41. PT IFS Capital Indonesia
    42. PT Mega Finance, Grup CT Corp
    43. PT MNC Finance, Grup MNC
    44. PT Saison Modern Finance
    45. PT Sinar Mas Multifinance
    46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki

“Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak COVID-19, manajemen FIF Group telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF,” tulis pengumuman FIF dalam dokumen OJK tersebut.

“WOM akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Program ini khusus bagi pelanggan yang terkena dampak COVID-19 dan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK,” tulis pernyataan WOM Finance.

“Dengan demikian pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan di atas tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan/ditunda hingga 1 tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BI checking,” tulis leasing tersebut.

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini