31.786 Napi Dewasa dan Anak Telah Dibebaskan oleh Kemenkumham

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrase, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Minggu 5 April 2020 mengutip Antara.

“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Nugroho, dalam keterangannya, di Jakarta.

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus corona.

Nugroho mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia,” katanya.

Nugroho menegaskan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” kata Nugroho.

Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia.

Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas, rutan, dan LPKA. Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring.

3 KOMENTAR

  1. Pak Menteri kenapa yang dibebaskan bukan para PENGGUNA\\/PECANDU NARKOBA sebagaimana mrk dari awal sdh sepantasnya di Rehabilitasi tapi krn Rehabilitasi menjadi ajang tawar menawar sehingga bagi yg berekonomi lemah tdk ada yg diputus Rehabilitasi seperti yg diamanatkan oleh Negara, yg mendpt Rehabilitasi hny org2 kaya, artis2 serta mrk yg sanggup membayar tdk bagi kaum miskin sehingga Hukum menjadi tdk adil, klu bpk berbicara keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia maka Para PENGGUNA\\/PECANDU NARKOBA LAH yg hrs dibebaskan selain krn jumlahnya yg sgt besar mrk jg yg terzolimi oleh para Penegak Hukum, sebagaimana itupun hrs disesuaikan dgn aturan yg ada dgn Kategori Pemakai bukan para Bandar dkk, sekali lg krn mrk para PEMAKAI\\/PECANDU NARKOBA sdh sepantasnya dan selayak mendptkan kebebasan. salam hormat buat Bpk Yasonna Laoly. Bravo Bpk Presiden Joko Widodo

  2. Terkait persoalan pembebasan Napi , Bagaimana nasib tahanan yang belum pasti bersalah atau tidak? Setidak nya juga harus ada kemanusiaan , mereka yang belum pasti bersalah juga harus nya di bebaskan. Karna kita juga mencegah penyebaran covid-19 , kita tidak tau keluarga atau kerabat yang berkunjung mempunyai gejala ODP, PDP, postif atau negatif . Jadi kalau semua di bebaskan harus nya tahanan yang belum pasti bersalah juga di bebaskan , ini untuk nilai kemanusiaan dimana pemikiran jika posisi sebagai tahanan ataupun posisi sebagai keluarga tahanan pasti akan berharap dan berdoa mereka di bebaskan dengan syarat tidak melakukan hal yang sama atau hal yang merugikan orang lain. Terima kasih

  3. Kenapa pembebasan ini harus mengikuti peraturan yg tidak jelas, ada yg sdh menjalani setengah dipulangkan, ada yg sdh 2/3 dipulangkan, dan asimilasi dipulangkan, tetapi yg tidak berkaitan pp99, sedangkan asimilasi saja itu sdh berkaitan dengan pp99, kenapa ada asimilasi karena ada pp99 kan….gk tau kan banyak yg gk terima timbul gejolak perang mulut dilam lapas karena peraturan yg membingungkan ini, ada yg kasus narkoba pidana 7th tp sdh menjalani 2/3 dia dibebaskan, padahal nyata2 bersangkutan pp99. Itu banyak yg bebas, dan juga banyak yg sema demikian tetapi tdk bisa dan ditolak karena bersangkutan pp99, apa2 an sih ini, bukankah melalui asimilasi ini adalah juga berkaitan dengan pp99, kenapa kok harus melalui asimilasi. Ini namanya pilih2 orang, suatu saat pasti akan terjadi kesrusuhan diseluruh lapas….
    LAPOR: TELAH TERJADI SALAHGUNA DILAPAS MADIUN LAMA…. BANYAK YG DIDATA BEBAS DAN SDH PULANG ADALAH YG KASUS NARKOTIKA PIDANA 7TH AN DIPERBOLEHKAN PULANG, TP YG TIDAK PUNYA UANG DITOLAK DAN TIDAK BISA KARENA SATU ALASAN YA ITU PP99…. CUIIIHHHH APA2 AN INI… MANUSIA SUSAH DIBUAT PERMAINAN PASTI KELAK KALIAN YG BERMAIN-MAIN PASTI AKAN MENGALAMI JERITAN HATI YG SANGAT DALAM DAN MENYAKITKAN, INGAT ITU….!!!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini