Percobaan Bunuh Diri, Yuk Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jagat hiburan tengah digemparkan oleh kasus bunuh diri yang dilakukan aktris Korea Selatan, Song Yoo-jung. Ia dilaporkan tewas bunuh diri pada Sabtu 23 Januari 2021.

Sebelum Yoo-jung, sejumlah selebritis dunia juga banyak yang diberitakan tewas lantaran mengakhiri hidupnya sendiri. Maka, kamu perlu tahu apa saja penyebab dari percobaan dan keinginan seseorang untuk bunuh diri.

Dilansir Alodokter, percobaan bunuh diri adalah sebuah situasi di mana seseorang melakukan suatu hal yang dapat mengakhiri hidupnya sendiri. Situasi ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, misalnya depresi, dampak dari penyalahgunaan obat, atau masalah dalam kehidupan.

Dilansir dari Healthline, lebih dari 45 persen orang yang meninggal karena bunuh diri didiagnosis memiliki penyakit mental. Umumnya, depresi menjadi faktor kuat seseorang memutuskan untuk bunuh diri.

Selain itu, ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan seseorang hilang akal dan memilih untuk mengakhiri hidupnya. Apa saja penyebabnya yuk simak!

1. Riwayat Bunuh Diri Keluarga

Memiliki riwayat keluarga yang pernah melakukan bunuh diri juga menjadi faktor seseorang mengikuti jejaknya. Mereka merasa setelah tak lagi hidup di dunia ini, masalah dan beban yang ia pikul bisa segera hilang. Hal itu bisa ia lihat dari sanak keluarganya yang juga pernah melakukan hal serupa.

2. Penyalahgunaan Zat

Seseorang yang mengalami penyalahgunaan zat dan obat-obatan juga termasuk yang rentan dengan perbocaan bunuh diri. Akal sehatnya tak bisa berpikir dengan jernih, ditambah masalah pribadi yang ia pendam. Hal tersebut bisa memperkuat seseorang melakukan perobaan bunuh diri karena kondisi mental dan akalnya yang sedang tidak stabil.

3. Trauma

Sseseorang yang mengalami trauma berat akan sesuatu juga bisa menjadi faktor kuatnya percobaan bunuh diri. Pengalaman buruk yang terjadi pada mereka di masa lalu dapat terbentuk di dalam alam bawah sadar seseorang.

Pada akhirnya, akan terasa adanya kesulitan untuk keluar dari trauma tersebut. Sehingga mereka melakukan jalan pintas dengan melakukan bunuh diri.

Cara Mengatasi

Tentu percobaan bunuh diri bisa diatasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi dan mencegah perbocaan bunuh diri ialah:

1. Jauhkan Dari Benda-benda Berbahaya

Jika kamu bersama seseorang yang mengalami mental tidak stabil dan ada tanda-tanda ia ingin mengakhir hidupnya, kamu bisa mencegah dengan menjauhkan benda-benda berbahaya seperti, gunting, pisau, pistol, tali, obat-obatan dan sebagainya.

2. Berikan Obat Sesuai Resep Dokter

Jika depresi yang dialami cukup berat, kamu bisa membantu seseorang tersebut dengan meminum obat penenang yang sesuai dengan resep dokter. Obat tersebut bisa membuatnya lebih rileks dan dan tidak membabi buta. Sehingga bisa mencegahnya melakukan tindakan bunuh diri.

3. Berikan Dukungan

Sseseorang yang ingin mengakhiri hidupnya lantaran dirinya tak kuat menanggung beban dan masalahnya seorang diri. Untuk itu, sebagai kelaurga teman atau pasangan, kamu pelru memberikannya dukungan.

Katakan padanya bahwa dirinya tak sendiri. Ingatkan pula bahwa masih ada orang yang menyayangi dirinya sehingga ia tak perlu melakukan hal tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja

Oleh: Erika Puspita )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistemketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerjakarena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamikaekonomi yang terus berkembang.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihakyang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Iamengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakupberbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing. Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalanketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terusberkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanyamenyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkuthubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilaipengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secaramenyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindunganyang lebih optimal bagi pekerja.Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntutregulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Denganadanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensikonflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturanyang jelas dan terukur.Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikanpraktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan tersebut sebagaitindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkanpembatasan jenis pekerjaan alih daya. Ia menekankan bahwa regulasi inibertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindunganpekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap produktifdan kompetitif.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenispekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu, sepertilayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional di sektorstrategis. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghindaripraktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaanpemberi kerja dan perusahaan alih daya. Ketentuan ini mencakupberbagai aspek penting seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja menjadi lebih jelas danmemiliki kepastian hukum.Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hakpekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagiperusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentukpenguatan pengawasan.Dukungan terhadap reformasi outsourcing juga datang dari kalanganserikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Andi Gani Nena Wea, menilai kebijakan ini sebagai hasil dari komunikasiintensif antara pemerintah dan buruh. Ia melihat adanya keseriusanpemerintah dalam merespons aspirasi pekerja melalui langkah-langkahkonkret.Menurut Andi Gani, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing menjadilangkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastianstatus kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akanmendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawantetap dalam jangka waktu tertentu, sehingga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi masa depan pekerja.Andi Gani turut menilai bahwa reformasi outsourcing merupakan bagiandari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap buruh. Berbagaikebijakan yang telah diambil menunjukkan arah yang konsisten dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubunganindustrial yang lebih harmonis.Selain itu, Andi Gani menilai kebijakan pemerintah yang turut mencakuppembentukan Satgas PHK dan peningkatan kesejahteraan pekerjamenunjukkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanyafokus pada satu aspek, tetapi membangun sistem perlindungan yang terintegrasi untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga.Reformasi kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakanadministratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangunsistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintahberupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindunganyang layak tanpa mengurangi daya saing ekonomi nasional.Respons positif dari pekerja menjadi indikator bahwa kebijakan ini telahmenjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan yang luasmencerminkan kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalammenciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.Ke depan, implementasi kebijakan ini menjadi faktor penting untukmemastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pekerja. Pemerintah diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar tetapberjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, reformasi outsourcing menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam menjawab tantanganketenagakerjaan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga menciptakanekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan
- Advertisement -

Baca berita yang ini