MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum melakukan ibadah, umat Islam disunahkan untuk menyucikan diri dengan mandi wajib. Proses ini bertujuan untuk membersihkan diri, pikiran, hati agar menghadap Allah dalam keadaan bersih.
Mandi wajib dikenal juga dengan nama lain berupa mandi besar atau mandi junub. Biasanya mandi wajib dilakukan setelah berhubungan seksual, setelah keluar air mani, serta setelah selesai haid dan nifas bagi perempuan.
Berikut niat dan tata cara madi wajib:
Tata cara mandi wajib yakni membasuh seluruh tubuh menggunakan air yang diawali niat. Niat mandi wajib merupakan hal yang membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.
Niat Mandi Wajib:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
(Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.)
Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.
Niat boleh dilafalkan secara lisan. Bisa diucapkan dalam bahasa Arab maupun Indonesia. Niat ini disebutkan bersamaan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Tata Cara Mandi Wajib:
1. Niat.
2. Mendahulukan mengambil air wudu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudu terlebih dahulu.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membaca ‘Bismillahirrahmaanirrahiim,’ pada permulaan mandi.
5. Membasuh seluruh badan menggunakan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
6. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
7. Membasuh badan sampai tiga kali.
8. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudu.
Di saat bulan puasa ini memang tak menutup kemungkinan apabila suami dan istri melakukan hubungan intim di malam hari, lalu mereka tertidur dan baru sempat mandi junub setelah imsak? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan ataukah membatalkan puasa?
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar dibulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist diatas, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mandi junub setelah imsak adalah mubah (diperbolehkan). Bahkan ulama juga mengatakan mandi junub boleh diakhirkan hingga waktu shubuh, tapi saat solat tentu ia harus sudah dalam keadaan suci.
Selanjutnya, apakah puasa seseorang yang mandi junub setelah imsak?
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas Rasulullah Saw pernah melakukan mandi junub di waktu fajar dan beliau tetap menjalan puasa, dan tidak perlu mengqadha.
Sah-nya puasa ketika seseorang mandi junub setelah imsak, dipertegas lagi di salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan AL-Muwathatha’ :
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa.
Laki-laki itu berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, ‘Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.'”