Jerinx Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Satu Bulan Sekali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Drummer band Superman Is Dead, Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa 2 Agustus 2022. Statusnya bebas bersyarat dengan wajib lapor satu bulan sekali.

Jerinx keluar dari Lapas sekitar pukul 11.30 WITA. Dia langsung disambut sang istri, Nora Alexandra yang sudah menunggu di luar bersama dengan pengacaranya.

Setelah keluar dari Lapas, Jerinx dan Nora dibawa petugas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

“Jadi Jerinx ini bebas setelah mendapat cuti bersyarat, dalam arti bukan bebas murni,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Hukum dan HAM Bali Gun Gun Gunawan.

Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus menjalani wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing kemasyarakatan dan tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas,” ujarnya.

Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya dan Nora sang istri yang setia menunggu.

“Terima kasih juga pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarganya. Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Lebaran Datang, Pedagang Bimbang, Masyarakat Pilih Bertahan gegara Efisiensi Anggaran

Mata Indonesia, Yogyakarta - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Prabowo Subianto berdampak signifikan terhadap berbagai sektor di Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini