Innalillahi! Musisi Andy Ayunir Tutup Usia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar duka kembali menyelimuti dunia musik Indonesia. Musisi senior Andy Ayunir dikabarkan meninggal dunia pada Kamis 23 April 2020 pukul 14.15 WIB di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan.

Andy itu wafat di usia 53 tahun. Kabar meninggalnya sang musisi banyak hits meninggal ini berawal dari pesan yang beredar di kalangan wartawan.

“Teman-teman, musisi Andy Ayunir meninggal hari ini Kamis pukul 14.20 WIB di RS Premier Bintaro,” begitu bunyi pesan yang didapat Minews.id.

Kabar duka tersebut juga diperkuat melalui informasi yang disampaikan musisi Denny Chasmala. Di Instagram Story, menulis, “Selamat jalan guruku, @andy_ayunir, semoga amal kebaikannya diterima di sisi Allah.”

Menurut kabar yang beredar, Andy Ayunir wafat karena lever. Selama setahun ia kerap bolak balik rumah sakit. Sejak sakit pula, programmer sound system langganan para penyanyi Tanah Air ini vakum dari kegiatannya.

Andy Ayunir merupakan musisi kelahiran Tanjungpinang, Kepulauan Ria, 29 November 1996. Andy lebih dikenal sebagai pencipta lagu, arranger, komposer, dengan keyboard atau piano sebagai instrumen yang ia kuasai.

Karya musiknya telah terekam bersamaan dengan lagu-lagu pada album banyak penyanyi terkenal, seperti Titi DJ, Ruth Sahanaya, Anggun C Sasmi, KLA Project, Padi, Ada Band, Gigi, Potret, Melly Goeslaw, Denada, Shelomita, Dewi Sandra, Rotor, Stanley Sagala, Ahmad Albar, Harry Moekti, Sophia Latjuba, Nia Zulkarnaen, EdanE, Dewi Gita, Ipang, /rif, dan lainnya.

Andy Ayunir merupakan sahabat baik Anggun C Sasmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini