Calon Jemaah Wajib Tahu! Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Umrah di Masa Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira datang untuk umat Muslim di seluruh dunia. Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali akses perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona. Pembukaan ibadah umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi dimulai pada 1 November 2020.

Sebelumnya, kerajaan Arab Saudi sudah membuka kembali akses perjalan umrah pada 4 Oktober 2020. Pembukaan yang pertama kali ini hanya untuk warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di dalam negeri dengan kapasitas 30 persen.

Nah, buat kamu dan keluarga yang berniat umrah di tahun ini, tentu prosedurnya tak seperti sebelumnya. Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebagai calon jemaah umrah.

Apa saja? Yuk Simak!

1. Tes Covid-19 Terlebih Dahulu

Hal pertama yang perlu kamu lakukan sebelum menjadi claon jemaah umrah tahun 2020 ialah tes Covid-19 terlebih dahulu. Sebab, syarat kamu boleh melaksanakan ibadah umrah ialah menyertakan sertifikat pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Gak cuma asal tes, pastikan rumah sakit atau laboratorium tempat kamu memeriksakan diri sangat terpercaya ya. Kemudian, hasil tersebut tak boleh melebihi 72 jam sejak mengikuti tes.

2. Memesan Paket Umrah Berlisensi

Berdasarkan aturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, kamu harus memesan paket umrah dengan perusahaan atau agen perjalanan berlisensi. Kementerian Haji dan Umrah Saudi sedang bekerja dalam berkoordinasi dengan otoritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan difasilitasi bagi jemaah selama perjalanan mereka.

Koordinasi telah dilakukan dengan maskapai penerbangan maskapai Saudi Arabia untuk menyediakan kapasitas kursi yang diperlukan sesuai dengan rencana tindakan pencegahan dan protokol kesehatan yang disetujui.

3. Cek Batas Usia

Sebelumnya, terkait masih dalam masa pandemi, ada batasan usia jika hendak mendaftar jadi jemaah umrah tahun 2020 ini. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan setiap jamaah yang ingin mengunjungi Mekah untuk umroh harus berusia antara 18 hingga 50 tahun.

4. Karantina Diri saat Mendarat di Arab Saudi

Jika di tahun-tahun sebelumnya kamu boleh langsung beraktivitas ketika tiba di Arab Saudi, kini kamu harus mengkarantina diri terlebih dahulu ya. Kementerian Haji dan Umroh Saudi mengatakan setiap peziarah harus dikarantina selama tiga hari setelah tiba di Kerajaan di hotel tempat mereka tinggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini