Akta Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya di Dukcapil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan birokrasi yang terkait dengan data kependudukan. Namun, seiring berjalannya waktu, musibah bisa saja datang seperti kelalaian, bencana atau pencurian yang berimbas pada kehilangan.

Maka, sebaiknya rencana untuk mengurusnya harus segera dilakukan jika surat penting tersebut hilang. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurusnya di Dukcapil, yaitu meliputi Surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak, Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada), serta fotokopi e-KTP orang tua.

Selain pemilik akta, orang tua pemilik akta juga bisa mengurusnya hingga mendapatkan pencetakan ulang akta.

Namun, prosedur dan cara pembuatan akta hilang berbeda di tiap wilayah tergantung dimana diterbitkan. Misalnya Disdukcapil di Kota Semarang, yang alurnya bisa dimulai dengan mengambil antrian online di laman resmi Disdukcapil Kota Semarang.

Membuka e-services.dispendukcapil.kotasemarang.go.id lalu meng-klik ‘Antrian Online’ lalu mengisi identitas seperti NIK, Nomor HP, loket perekaman sesuai dengan domisili atau alamat KTP.

Sementara, jika mengurusnya langsung bisa menuju ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditentukan. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas di lokasi. Jika lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai kelengkapan dokumen.

Namun, akta kelahiran juga bisa dicetak secara manual sendiri. Akta kelahiran baru sudah dilengkapi dengan QR Code dan bisa dicetak sendiri di rumah. Caranya dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen di berbagai layanan resmi dinas kependudukan masing-masing daerah.

Permohonan yang sudah diproses ini akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini