Prestasi Kinerja Presiden Jokowi, Dorong Iklim Investasi Pemacu Ekonomi dengan UU Cipta Kerja

Baca Juga

Oleh: Anita Permata Sari

Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) konsisten menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Salah satu terobosan penting dalam pemerintahannya adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia usaha dan investasi di Indonesia. Sebelum undang-undang ini diimplementasikan, regulasi yang mengatur perizinan usaha dan investasi seringkali terlalu rumit dan membebani pelaku bisnis, terutama investor asing.

Proses perizinan yang memakan waktu lama, birokrasi yang berbelit-belit, serta peraturan yang tumpang tindih, membuat Indonesia sering kalah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Melalui UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi berhasil menyederhanakan berbagai aturan tersebut, membuka jalan bagi arus investasi yang lebih cepat dan mudah.

Salah satu aspek utama yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko (risk-based approach). Dengan pendekatan ini, usaha yang dianggap berisiko rendah dapat memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan tanpa melalui prosedur yang rumit.

Kebijakan ini mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi strategis, termasuk sektor manufaktur, infrastruktur, dan ekonomi digital, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di era modern.

Di tengah terjadinya serba ketidakpastian perekonomian bahkan pada tingkat global secara tinggi, namun nyatanya pemerintah memang sudah sangat tepat mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi hal tersebut dan juga sekaligus merealisasikan adanya penjaminan kepastian hukum dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peranan UU Cipta Kerja sendiri memang sangat penting, utamanya yakni berkaitan dengan investasi, karena melalui kebijakan tersebut memungkinkan Indonesia menciptakan sebuah iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa Undang-Undang Ciptaker yang saat ini berlaku itu dapat meningkatkan daya saing dan mendorong Indonesia untuk menuju pada negara dengan pendapatan tinggi.

Melalui seperangkat aturan tersebut, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang lebih makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, karena di dalamnya juga mengatur tentang fleksibilitas ketenagakerjaan.

Senada, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan pula bahwa memang UU Cipta kerja memiliki banyak sekali keunggulan, yakni termasuk peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi para pekerja dan pengusaha, kemudahan proses berbisnis serta adanya pemberdayaan ekonomi desa dan daerah.

Selain penyederhanaan perizinan, UU Cipta Kerja juga memperkuat perlindungan investasi dengan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas kepada para investor. Hal ini tercermin dari pengurangan hambatan investasi di sektor-sektor yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti pertambangan, energi, dan kehutanan.

Presiden Jokowi secara aktif mendorong revisi peraturan yang membatasi investasi di sektor-sektor tersebut, sehingga membuka peluang lebih luas bagi investasi domestik maupun asing. Dengan kepastian hukum yang lebih baik, kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia semakin meningkat, seperti tercermin dari masuknya sejumlah investasi besar dalam beberapa tahun terakhir.

Perubahan positif ini juga terlihat dari data realisasi investasi yang terus mengalami peningkatan investasi yang tak lepas dari dampak positif UU Cipta Kerja, yang berhasil menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif.

Presiden Jokowi juga menjadikan UU Cipta Kerja sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Melalui reformasi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diberikan lebih banyak fleksibilitas dalam merekrut dan mengelola tenaga kerja.

Langkah ini memberikan manfaat ganda: di satu sisi, perusahaan dapat beroperasi lebih efisien dan adaptif, sementara di sisi lain, lapangan kerja baru tercipta, yang pada akhirnya turut menekan angka pengangguran.

Selain itu, UU Cipta Kerja turut mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata, khususnya di luar Pulau Jawa. Dengan kemudahan perizinan dan investasi yang dihadirkan, berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara dapat direalisasikan dengan lebih cepat. Proyek-proyek tersebut tidak hanya membuka akses ekonomi baru, tetapi juga mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Dalam konteks global, reformasi ekonomi yang dipicu oleh UU Cipta Kerja meningkatkan daya tarik Indonesia di mata para pelaku usaha internasional. Indonesia kini dipandang sebagai negara dengan prospek pertumbuhan yang stabil dan regulasi yang semakin ramah terhadap investasi. Hal ini menjadi bukti nyata dari upaya Presiden Jokowi dalam mengarahkan Indonesia menuju ekonomi yang lebih maju dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Dengan berbagai pencapaian tersebut, UU Cipta Kerja telah menjadi salah satu prestasi terbesar dari kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mendorong investasi sebagai pemacu utama pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berhasil menciptakan fondasi yang kuat bagi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih inklusif dan dinamis.

*) Pengamat Ekonomi dan Bisnis Bahana Sekuritas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini