Home Cuitan MI UU TNI Transparan Perkuat Supremasi Sipil dan Profesionalitas Prajurit

UU TNI Transparan Perkuat Supremasi Sipil dan Profesionalitas Prajurit

0
8

Oleh: Rafel Simanjuntak *)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah maju yang diinisiasi oleh pemerintah untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga serta meningkatkan profesionalitas prajurit. Dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, revisi ini menegaskan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang profesional, modern, dan siap menghadapi ancaman global. Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini sepenuhnya transparan, demokratis, dan selaras dengan kepentingan nasional.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. DPR dan pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan revisi ini sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan nasional.

Revisi UU TNI berfokus pada tiga poin strategis. Pertama, perubahan pada Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan tantangan pertahanan global. Kedua, penyesuaian Pasal 47, yang memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 bidang. Langkah ini mendukung optimalisasi sumber daya manusia tanpa mengabaikan supremasi sipil. Ketiga, peningkatan batas usia pensiun perwira tinggi menjadi 65 tahun, yang memungkinkan pemanfaatan pengalaman dan kompetensi perwira dalam meningkatkan efektivitas pertahanan negara.

Sebagai lembaga pertahanan negara, TNI memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan wilayah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil. Sebaliknya, revisi ini justru memastikan pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer, sesuai dengan konstitusi. Pemerintah secara konsisten menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan demokrasi, yang merupakan fondasi utama negara.

Berbagai pihak telah memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI, termasuk akademisi dan pengamat militer. Syurya M. Nur (Pengamat Politik, Peneliti Senior Human Studies Institute – HSI) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis yang semakin memperkuat profesionalisme TNI. Ia menegaskan bahwa TNI akan semakin modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Perubahan regulasi ini memastikan bahwa TNI tetap menjadi alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Dalam konteks hukum, revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, profesionalisme, dan supremasi sipil. Syurya M. Nur menegaskan bahwa penyesuaian terkait jabatan sipil dan usia pensiun perwira tinggi akan semakin meningkatkan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki visi jangka panjang dalam memperkuat sektor pertahanan nasional.

Selain aspek hukum dan kelembagaan, revisi UU TNI juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Syurya M. Nur menegaskan bahwa profesionalisme prajurit bukan hanya diukur dari kapabilitas militer, tetapi juga dari integritas moral dan komitmen terhadap demokrasi serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, revisi ini mengokohkan posisi TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional yang selalu mengutamakan kepentingan bangsa.

Tantangan pertahanan global terus berkembang, sehingga pemerintah mengambil langkah tepat dengan menyesuaikan regulasi militer. Revisi UU TNI adalah bukti nyata bahwa pemerintah terus memperkuat pertahanan nasional dengan tetap menjaga supremasi sipil. Langkah ini memastikan bahwa TNI semakin kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan di era modern.

Komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan kebutuhan pertahanan harus terus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Revisi UU TNI bukan hanya perubahan hukum biasa, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun pertahanan nasional yang kuat, modern, dan profesional. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini sangat penting untuk memastikan TNI tetap menjadi kebanggaan bangsa dan pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara.

Sebagai bagian dari strategi pertahanan jangka panjang, pemerintah juga terus mendorong modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun kekuatan pertahanan yang tangguh dan responsif. Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh rakyat.

Dalam era geopolitik yang dinamis, revisi UU TNI juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesiapan nasional menghadapi berbagai tantangan keamanan global. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, TNI diharapkan dapat terus berperan sebagai penjaga kedaulatan yang kuat dan profesional, sejalan dengan visi besar pembangunan nasional.

Dengan berbagai aspek pembaruan yang dihadirkan, revisi UU TNI menjadi tonggak penting dalam pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia. Keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan agar TNI tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

*) Penulis adalah Pengamat Militer

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here