Home Cuitan MI UU TNI Tepis Isu Dwifungsi Militer dan Sambut Indonesia Emas

UU TNI Tepis Isu Dwifungsi Militer dan Sambut Indonesia Emas

0
15

Oleh : Vina G. )*

Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI pada tahun 2025 menandai babak baru dalam perjalanan ketahanan nasional. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, UU TNI hadir sebagai jawaban atas tantangan masa depan yang mengutamakan profesionalisme, sinergi sipil-militer, dan penguatan kedaulatan negara. Tidak hanya soal modernisasi kelembagaan, UU TNI merupakan momentum penting untuk memantapkan TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang tidak hanya tangguh, tetapi juga bebas dari politik praktis, membuka jalan menuju Indonesia Emas.

Sebagai negara yang memiliki letak geografis strategis, Indonesia harus mampu menjaga kedaulatannya dari segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri. TNI, sebagai salah satu pilar utama pertahanan negara, harus terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks inilah pengesahan UU TNI menjadi sangat relevan. UU TNI bukan hanya sebuah kebijakan hukum, melainkan langkah besar menuju profesionalisme dan kemampuan adaptasi TNI terhadap tuntutan zaman yang semakin berubah.

Sebagian pihak mungkin masih khawatir dengan adanya potensi kembalinya dwifungsi ABRI, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Namun, hal ini sepatutnya tidak dikhawatirkan. Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. Pihaknya menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi dalam tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, bukan untuk membuka celah kembalinya militer ke ranah politik praktis, melainkan untuk menyesuaikan sistem pertahanan dengan kebutuhan zaman.

Pasal 3 yang mengatur koordinasi TNI di bawah kementerian pertahanan, Pasal 53 yang mengubah batas usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif di lembaga negara, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa UU TNI tidak membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI. Sebaliknya, UU ini memperjelas batas-batas di mana TNI dapat menempati jabatan publik, memastikan agar prajurit TNI tetap berada pada koridor tugas utama mereka sebagai alat pertahanan negara, jauh dari godaan politik praktis yang bisa merusak netralitas dan profesionalisme mereka. Dalam pandangan Dasco, UU TNI memperkuat batasan-batasan terhadap keterlibatan TNI dalam politik.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mengungkapkan pandangannya mengenai UU TNI yang disahkan. UU TNI yang baru disahkan justru sangat jauh dari praktik dwifungsi ABRI yang pernah ada pada era Orde Baru. Pembaruan yang dilakukan bukanlah untuk mengembalikan peran politik TNI, melainkan untuk mempertegas posisi TNI sebagai kekuatan pertahanan yang profesional dan terlepas dari pengaruh politik praktis.

Dengan adanya ketentuan yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, menjadi kepala daerah tanpa pemilu, atau terlibat dalam fraksi di DPR/DPRD, UU ini menjamin bahwa TNI tetap berada pada jalur yang benar dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, perubahan ini pun memberikan ruang bagi TNI untuk lebih optimal dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara, dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas dan profesionalisme.

Pengesahan UU TNI ini adalah langkah positif untuk mengembangkan TNI sebagai kekuatan yang lebih modern dan efektif dalam menjaga kedaulatan negara. Di tengah dunia yang penuh tantangan, kekuatan militer yang terlatih, profesional, dan netral sangat dibutuhkan. Sinergi antara TNI dan kekuatan sipil juga semakin vital untuk membangun bangsa. Melalui UU baru, TNI dapat bersinergi dengan sektor-sektor lain dalam upaya pembangunan dan memperkuat ketahanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar yang semakin tidak terduga.

Pengesahan UU TNI ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan bagian dari sebuah proses yang lebih besar. Negara ini membutuhkan perubahan yang terarah, pola pikir terbuka, serta niat yang tulus untuk mewujudkan Indonesia yang kuat, maju, dan sejahtera. Oleh karena itu, masyarakat harus mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat lembaga-lembaga negara, termasuk TNI, yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Masyarakat juga perlu menyikapi perubahan ini dengan rasional dan objektif. Dalam menghadapi kebijakan baru, sudah seharusnya memberikan dukungan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan ketakutan atau prasangka semata. Semua pihak memiliki peran dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Dukungan terhadap UU TNI adalah salah satu bentuk kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam memajukan dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. 

Hanya dengan kolaborasi yang baik antara TNI, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa, Indonesia akan kuat dan siap menghadapi segala tantangan global di masa depan.

)* Mahasiswa Pascasarjana salah satu PTS di Jakarta

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here