Tolak UU TNI, Pemerintah Persilakan Publik Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga

Oleh : Ridwan Hasim )*

Polemik terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus memicu perdebatan publik meskipun telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Beberapa kalangan yang menolak pengesahan undang-undang ini menyebut bahwa UU tersebut mengancam demokrasi karena keterlibatan TNI di ranah sipil.

Terkait dengan pengesahan UU TNI yang menuai pro dan kontra, masyarakat maupun lembaga yang merasa ada ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 memiliki jalur konstitusional untuk menempuh upaya hukum. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah judicial review atau pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui proses ini, MK akan menilai apakah ketentuan dalam UU TNI tersebut sesuai dengan norma-norma konstitusi. Jika terbukti bertentangan, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut. DPR menegaskan bahwa judicial review merupakan jalur konstitusional yang sah bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap regulasi tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk tidak sepakat dan menuntut agar UU TNI diuji secara hukum di MK. Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama. Namun, pihaknya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada UU TNI untuk berjalan terlebih dahulu, agar bisa menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.

Menurutnya, mekanisme judicial review menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada dikotomi yang berlebihan antara berbagai kekuatan bangsa. Sebab Indonesia didirikan oleh berbagai golongan dan profesi dengan peran yang seimbang dalam membangun negara.

Dia memastikan UU TNI yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR tidak mengandung unsur dwifungsi TNI sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pihak. Aturan baru tersebut menurut Supratman justru memberikan batasan yang jelas terkait jabatan sipil yang boleh diisi oleh personel militer.

Hal ini mempertegas bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, terutama di tengah ancaman baru yang bersifat lintas batas. TNI, dengan dukungan undang-undang yang jelas, diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah judicial review yang diambil oleh masyarakat. Keputusan sepenuhnya ada di tangan MK untuk menilai apakah gugatan dapat diterima atau tidak.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, segala tindakan, kebijakan, dan keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun warga negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam sistem negara hukum, supremasi hukum dijunjung tinggi, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dengan demikian, ketidaksetujuan terhadap isi suatu undang-undang, termasuk UU TNI, tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penolakan sepihak atau tindakan di luar jalur hukum. Negara telah menyediakan jalur hukum yang sah, terbuka, dan adil bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan keadilan berdasarkan konstitusi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menilai bahwa kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap perubahan UU TNI. Aturan ini justru memperjelas peran dan fungsi TNI serta memastikan bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI. Iswara meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, turut mengimbau masyarakat untuk memahami isi UU TNI sebelum menyampaikan keberatan. Hinca sepakat bahwa judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh. Menurutnya, kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif.

Penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi terkait UU TNI. Seluruh pihak diharapkan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif.

Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.

)* Penulis adalah Alumni Unhas tinggal di Makasar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini