MINEWS, JAKARTA-Dua zona ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi Parpol untuk melakukan kampanye saat pemilu 2019. Sesuai keputusan rapat umum kampanye baru boleh dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019, yakni 24 Maret-13 April.
“Kita bagi dua zona di 17 provinsi. Sehingga dipastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Wahyu mengatakan pembagian zona dilakukan berdasarkan kandidat capres-cawapres yang diusung. Pembagian zona akan dirotasi setiap tiga hari sekali. Sementara untuk Partai Garuda yang tidak mendukung salah satu capres dibebaskan memilih zona kampanye.
Untuk penentuan jadwal rotasi pembagian zona ditentukan 5 Maret 2019. Nanti akan ditentukan di zona mana kubu Jokowi dan Prabowo memulai kampanye rapat umum.
“Sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama, peserta pemilu berkampanye di dua zona,†katanya.