Terkenal Menyeramkan, Ternyata Kuntilanak Takut dengan Hal Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kuntilanak atau sering disebut kunti adalah sosok makhluk gaib yang tak kasat mata yang begitu meyeramkan. Jika berbicara tentang kuntilanak, pasti kalian menggambarkan sosok wanita berwajah menyeramkan dengan menggunakan gaun putih serta rambut panjang terurai.

Kuntilanak dipercaya berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia karena melahirkan. Mitos tentang kuntilanak ini sudah populer sejak dahulu. Bahkan berbagai versi dari cerita kuntilanak banyak dibuat dikalangan masyarakat Indonesia.

Namun, tahukan kamu, bahwa kunti juga terkadang takut dengan benda-benda yang dimiliki manusia bahkan hewan peliharaan manusia. Benda dan peliharaan apa sajakah yang ditakuti oleh kunti ini? Berikut daftarnya

  1. Pisau 

Pisau merupakan benda tajam yang digunakkan untuk memotong sesuatu. Konon katanya, kuntilanak sangat takut terhadap benda tajam satu ini karena kuntilanak berasal dari perempuan yang meninggal dengan cara dibunuh dan disiksa dengan menggunakan benda tajam ini.

Padahal menurut cerita yang bereda kuntilanak dipercaya sebagai makhluk yang bersal dari seorang wanita yang meninggal dunia saat sedang melahirkan. Namun pisau tetap menjadi salah satu benda yang ditakuti oleh kuntilanak. Kuntilanak akan merasa ketakutan apabila ia melihat benda tajam berada di sekitarnya.

  1. Sapu Lidi

Selain pisau, sosok kuntilanak juga sangat takut terhadap sapu lidi. Mitos ini dipercaya berasal dari cerita rakyat zaman dahulu yang menggunakan sapu lidi untuk mengusir gangguan makhluk halus jenis apapun.

Sapu lidi merupakan benda yang berfungsi untuk membantu kita untuk menyapu. Dengan cara menyabetkan sapu lidi ke tempat-tempat yang dipercaya didiami oleh mahluk halus.

Namun, tidak sembarangan sapu lidi bisa digunakan untuk mengusir kuntilanak. hanya sapu lidi yang lidinya berasal dari sebuah pohon aren yang jatuh hanya satu batangnya saja. Karena lidi tersebut dipercaya memiliki aura gaib.

  1. Cermin 

Selain benda diatas, benda lain yang ditakuti kuntilanak adalah cermin. Konon katanya, kuntilanak memiliki paras yang cantik semasa hidupnya menjadi manusia. Dengan begitu saat ia melihat cermin sang kunti akan merasa ketakutan karena melihat wajahnya yang hancur dan menyeramkan berbeda dengan cerita semasa hidupnya.

Diceritakan bahwa bayi yang baru lahir harus di jaga, karena kuntilanak senang dengan bayi. Oleh karen itu banyak masyarakat yang percaya bahwa jika ada bayi yang baru lahir kita harus menaruh cermin diatas kepalanya agar tidak diganggu oleh makhluk halus khususnya kuntilanak ini.

  1. Kucing dan Ikan Asin

Bukan benda, ternyata kuntilanak juga takut dengan hewan peliharaan seperti kucing dan ikan asin. Seorang paranormal dari Indonesia mengatakan bahwa hantu kuntilanak takut dengan kucing karena kucing sangat tidak menyukai sosok kunti.

Suatu waktu saat ia sedang dirumah ia dapat berinteraksi dengan sosok kuntilanak. Sehingga apabila kuntilanak melihat kucing sang kunti akan ketakutan begitu juga dengan ikan asin.

Karena ikan asin disenangi oleh kucing jadi sang kunti takut dan tidak suka dengan ikan asin karena baunya yang tidak enak. Sehingga apabila mencium bau ikan asing sosok kunti akan lari dari tempat tersebut karena ia tidak tahan dengan baunya.

Reporter: Reygitha 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini