Saat Pencoblosan, Pemilih Dilarang Selfie! Ini Aturannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Swafoto atau selfie sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia di era tren media sosial saat ini. Dengan melakukan selfie, mereka ingin tampil eksis kepada orang lain.

Sayangnya, pada pencoblosan Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan hari ini, Rabu 17 April 2018, KPU melarang pemilih untuk tidak melakukan swafoto di dalam bilik suara.

“Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa 16 April 2019.

KPU menilai, aktivitas memfoto dan mempublikasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan di bilik suara mengingkari prinsip rahasia. Selain itu, Wahyu mengatakan berfoto alias selfie bisa mengganggu proses antrean pencoblosan.

“Pertama, prinsipnya pemilu itu kan Luber, salah satu dalam prinsip Luber itu rahasia. Mempublikasikan pilihan politik itu mengingkari prinsip rahasia,” ujar Wahyu.

Wajib diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 38 tentang pemungutan dan penghitungan suara, diatur larangan membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Sedangkan larangan mendokumentasikan atau memfoto hasil coblosan terdapat pada Pasal 42.

Berikut isi pasal tersebut: 

Pasal 38

d. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 42

Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Berita Terbaru

Jaga Ketahanan Pangan, DP3 Sleman Siapkan Strategi Mitigasi Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian

Mata Indonesia, Sleman - Plt. Kepala Dinas Pertanian,Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman menyatakan pentingnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani dalam memahami strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di lingkungan wilayahnya, untuk menjaga produksi dan ketahanan pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini