RUU TNI Dipastikan Tidak Ganggu Prinsip Netralitas Prajurit

Baca Juga

Oleh : Cesar Gunawan )*

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengganggu prinsip netralitas prajurit. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit tanpa melanggar supremasi sipil dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perubahan dalam regulasi tersebut merupakan langkah strategis guna menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak berbenturan dengan institusi lain. 

Penyempurnaan ini juga bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Dengan adanya revisi ini, peran TNI semakin terstruktur serta mampu beradaptasi terhadap tantangan zaman tanpa mengubah prinsip dasar netralitas prajurit dalam ranah politik dan pemerintahan.

Salah satu aspek yang diatur dalam revisi ini adalah mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengarah pada politisasi TNI, sebab penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Proses seleksi dan mekanisme pengangkatan juga disusun secara transparan agar tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi fondasi utama institusi TNI.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI menyatakan bahwa peningkatan batas usia pensiun merupakan respons terhadap meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta memastikan prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi bagi negara. 

Kebijakan ini juga diimbangi dengan strategi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI guna menjaga kesinambungan organisasi tanpa menghambat promosi dan pengisian jabatan struktural bagi generasi berikutnya.

Di sisi lain, Komisi I DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam revisi ini. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan tambahan tugas bagi TNI untuk membantu dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

Namun, usulan tersebut tidak disetujui dalam pembahasan di DPR. Sebagai gantinya, Panja hanya menyetujui dua tambahan tugas baru bagi TNI, yaitu menangani ancaman siber dan membantu penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dalam pembahasan revisi ini, Panja juga memastikan bahwa prinsip netralitas TNI tetap terjaga melalui ketentuan dalam Pasal 39. Pasal tersebut menegaskan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, menjalankan bisnis, maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau jabatan politik lainnya. 

Keputusan ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil dan menjaga independensi institusi militer dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, Panja juga membahas penyesuaian mengenai jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Awalnya, pemerintah mengusulkan 16 kementerian dan lembaga, tetapi setelah melalui pembahasan, jumlah tersebut dikurangi menjadi 15. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar tersebut sebagai bentuk penyempurnaan agar regulasi yang baru tetap sesuai dengan prinsip netralitas dan efisiensi birokrasi.

Dukungan terhadap revisi UU TNI juga datang dari Fraksi Partai Golkar DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Gavriel P Novanto, menilai bahwa revisi ini penting untuk mengoptimalkan sumber daya manusia TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin kesejahteraan prajurit TNI dan keluarganya melalui berbagai kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

Penyesuaian aturan dalam RUU TNI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi prajurit, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta tetap menjaga keseimbangan dalam proses regenerasi kepemimpinan. 

Peningkatan batas usia pensiun misalnya, tidak hanya memberikan peluang bagi prajurit senior untuk tetap berkontribusi, tetapi juga memastikan adanya keadilan dan perlakuan yang sama bagi seluruh anggota TNI dalam sistem organisasi yang dinamis.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI merupakan langkah maju dalam memperkuat struktur pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. 

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu prinsip netralitas prajurit, justru semakin menegaskan peran TNI sebagai institusi yang berorientasi pada kepentingan nasional tanpa campur tangan dalam ranah politik praktis. Dengan adanya pengawasan yang ketat serta regulasi yang jelas, revisi ini menjadi landasan bagi TNI untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional di masa mendatang. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pertamina Pastikan Mutu BBM Sesuai Spesifikasi

Oleh : Gavin Asadit )* PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya dalam memastikan mutu bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini