Revisi UU TNI Mengokohkan Pertahanan Negara di Era Global

Baca Juga

Oleh : Maulana Bastian )*

Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika ancaman global yang semakin kompleks serta kebutuhan adaptasi terhadap tantangan kontemporer. Dengan penyesuaian regulasi, TNI dapat beroperasi secara lebih optimal dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan profesionalisme institusionalnya.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran yang muncul di publik telah dijawab dalam proses pengesahan revisi ini. Salah satu isu utama yang banyak diperdebatkan adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang dalam revisi ini telah diantisipasi dengan tetap mempertahankan batasan terhadap keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Pasal 47 ayat (1) tetap mengatur bahwa prajurit aktif yang hendak mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, sehingga tidak ada peluang bagi dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk komitmen terhadap profesionalisme TNI. Tidak ada perubahan dalam ketentuan yang melarang prajurit aktif untuk berpolitik atau berbisnis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39. Hal ini menunjukkan bahwa revisi ini tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian terhadap kebutuhan pertahanan modern. Perubahan mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit serta penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI. Lima institusi tambahan yang dapat ditempati oleh prajurit aktif mencakup pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta Kejaksaan Agung. Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa langkah ini bukan merupakan ekspansi militer dalam birokrasi, melainkan sebuah pembatasan untuk memastikan bahwa posisi yang ditempati prajurit tetap relevan dengan fungsi pertahanan.

Revisi ini juga berorientasi pada peningkatan kapabilitas TNI dalam operasi di luar perang, seperti penanganan bencana alam dan terorisme. Di era ancaman multidimensional, keterlibatan militer dalam sektor-sektor strategis menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Dengan demikian, revisi ini justru memperjelas peran TNI dalam konteks pertahanan negara tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan reformasi militer.

Perubahan regulasi dalam Undang-Undang TNI yang telah disahkan DPR RI menjadi langkah signifikan dalam menjamin stabilitas nasional serta memperkuat peran strategis militer dalam konteks pertahanan negara. Dalam menghadapi berbagai tantangan baru, regulasi yang lebih adaptif memungkinkan TNI berperan lebih optimal tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil yang telah dijalankan selama era reformasi.

Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menyebut revisi ini sebagai langkah maju yang mendukung penguatan pertahanan negara. Dengan perubahan ini, TNI dapat lebih responsif terhadap tantangan yang terus berkembang, baik dalam konteks pertahanan militer maupun dalam mendukung kepentingan nasional yang lebih luas. Ia juga menyoroti bahwa revisi ini tetap mempertahankan aspek profesionalisme dengan tetap melarang prajurit aktif terlibat dalam politik dan bisnis.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah perluasan peran TNI di beberapa sektor strategis. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan hak asasi manusia. Larangan bagi prajurit TNI aktif untuk terlibat dalam aktivitas politik dan bisnis tetap berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39. Hal ini membuktikan bahwa perubahan dalam regulasi tetap berpijak pada komitmen reformasi militer.

Polemik yang muncul mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI sejatinya telah dijawab secara jelas dalam revisi ini. Pasal 47 ayat (1) tetap mempertahankan ketentuan bahwa prajurit aktif yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Dengan demikian, tidak ada peluang bagi militer untuk mendominasi kehidupan sipil sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak. TB Hasanuddin, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa penambahan instansi yang dapat diisi oleh prajurit aktif justru merupakan pembatasan, bukan ekspansi, karena hanya sektor-sektor tertentu yang relevan dengan fungsi pertahanan yang dapat ditempati oleh personel militer.

Dalam konteks pertahanan modern, keterlibatan militer dalam sektor strategis menjadi sebuah keniscayaan. Perubahan dalam UU TNI memastikan bahwa keterlibatan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional tanpa menyalahi prinsip supremasi sipil. Penyesuaian ini penting untuk menjamin bahwa TNI dapat menghadapi ancaman multidimensional dengan lebih efektif.

Revisi ini juga memberikan penguatan dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia di tubuh TNI. Dengan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit, sumber daya yang berpengalaman tetap dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, peningkatan peran TNI dalam operasi non-perang, seperti penanggulangan bencana dan terorisme, juga menjadi poin penting dalam revisi ini. Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional yang lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dalam sebuah negara yang terus berkembang, regulasi pertahanan juga harus dapat beradaptasi dengan dinamika global. Revisi UU TNI ini merupakan bentuk respons terhadap tantangan zaman sekaligus menegaskan bahwa reformasi militer tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

)* Penulis merupakan pengamat bidang militer dan pertahanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini