Penting Diketahui! Ini 4 Aturan Pencoblosan Baru di Pilpres 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah semakin dekat. Kamu sudah menentukan pilihan dan siap mencoblos di 17 April nanti?

Eits, tapi tunggu dulu. Ada baiknya ketahui dahulu beberapa aturan baru di Pilpres 2019 ini. Yup, di Pilpres kali ini ada sejumlah aturan baru yang diberlakukan. Apa saja? Simak yuk ulasannya.

Surat suara model baru

Model surat suara tidak akan sesederhana yang lalu-lalu. Tidak hanya ada foto kandidat pasangan capres-cawapres yang ditampilkan. Tapi, akan disertakan juga logo partai pengusung masing-masing pasangan.

Tak boleh berfoto saat Pemilihan Umum?

Ternyata foto-foto saat pemilu gak boleh gaes. Tapi tenang, yang dilarang itu mengambil gambar ketika mencoblos di bilik suara. Tapi kalau foto-foto saat pemilihan dan tinta di jari tetap boleh kok.

Mengenai hal ini, Juru Bicara KPU, Sikka Herimanto juga sudah pernah menegaskan bahwa para pemilih dilarang mengambil gambar saat berada di bilik suara dan mengunggahnya ke media sosial.

Pengurangan jumlah pencoblos

Perlu diketahui, ternyata jumlah pencoblos pada setiap TPS sebelumnya itu dibatasi yaitu 500 orang. Tapi kini, ada aturan baru. Pencoblos yang awalnya berjumlah 500 orang sekarang dibatasi menjadi 300 orang.

Ketua Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pengurangan ini perlu dilakukan. Tujuannya supaya penghitungan suara bisa cepat dilakukan dalam sehari.

Para penderita gangguan jiwa bisa ikut nyoblos

Di Pilpres tahun 2019 ini, penderita gangguan jiwa bisa ikut mencoblos. Sebenarnya ini bukan hal baru. Sejak tahun 1955 para penderita gangguan jiwa juga sudah bisa ikut pemilu. Tapi di tahun 2015, hak memilih tersebut pernah dihilangkan.

Nantinya, para penderita gangguan jiwa yang akan mencoblos akan mendapatkan pendampingan. Para pendampingnya ini nanti diwajibkan mengisi formulir C3 lebih dulu untuk memastikan jika mereka benar-benar menjaga kerahasiaan.

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini