MINEWS, JAKARTA – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah semakin dekat. Kamu sudah menentukan pilihan dan siap mencoblos di 17 April nanti?
Eits, tapi tunggu dulu. Ada baiknya ketahui dahulu beberapa aturan baru di Pilpres 2019 ini. Yup, di Pilpres kali ini ada sejumlah aturan baru yang diberlakukan. Apa saja? Simak yuk ulasannya.
Surat suara model baru
Model surat suara tidak akan sesederhana yang lalu-lalu. Tidak hanya ada foto kandidat pasangan capres-cawapres yang ditampilkan. Tapi, akan disertakan juga logo partai pengusung masing-masing pasangan.
Tak boleh berfoto saat Pemilihan Umum?
Ternyata foto-foto saat pemilu gak boleh gaes. Tapi tenang, yang dilarang itu mengambil gambar ketika mencoblos di bilik suara. Tapi kalau foto-foto saat pemilihan dan tinta di jari tetap boleh kok.
Mengenai hal ini, Juru Bicara KPU, Sikka Herimanto juga sudah pernah menegaskan bahwa para pemilih dilarang mengambil gambar saat berada di bilik suara dan mengunggahnya ke media sosial.
Pengurangan jumlah pencoblos
Perlu diketahui, ternyata jumlah pencoblos pada setiap TPS sebelumnya itu dibatasi yaitu 500 orang. Tapi kini, ada aturan baru. Pencoblos yang awalnya berjumlah 500 orang sekarang dibatasi menjadi 300 orang.
Ketua Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pengurangan ini perlu dilakukan. Tujuannya supaya penghitungan suara bisa cepat dilakukan dalam sehari.
Para penderita gangguan jiwa bisa ikut nyoblos
Di Pilpres tahun 2019 ini, penderita gangguan jiwa bisa ikut mencoblos. Sebenarnya ini bukan hal baru. Sejak tahun 1955 para penderita gangguan jiwa juga sudah bisa ikut pemilu. Tapi di tahun 2015, hak memilih tersebut pernah dihilangkan.
Nantinya, para penderita gangguan jiwa yang akan mencoblos akan mendapatkan pendampingan. Para pendampingnya ini nanti diwajibkan mengisi formulir C3 lebih dulu untuk memastikan jika mereka benar-benar menjaga kerahasiaan.