Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Pemasang Pagar Laut 

Baca Juga

Oleh: Nurul Janida )*

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pemasangan pagar laut secara ilegal. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus pemasangan pagar laut yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, pemerintah telah mengerahkan tim khusus untuk melakukan investigasi dan menindak para pelaku. Sanksi tegas disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan, termasuk denda serta ancaman pencabutan izin usaha bagi pihak yang terlibat.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku pemasangan pagar laut yang diduga melanggar hukum. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya manipulasi data sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi dan indikasi penyalahgunaan ruang laut di perairan Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam peta bidang tanah yang tercatat di sistem BPN. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai lahan daratan ternyata telah dipindahkan ke area laut dengan cara yang tidak sah. Pemerintah pun segera mengambil tindakan dengan membatalkan sertifikat yang terindikasi diterbitkan secara ilegal.

Kasus ini melibatkan 89 peta bidang tanah di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, dengan total luas lahan yang dimanipulasi mencapai 581 hektare. Tindakan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara serta masyarakat yang bergantung pada akses laut untuk mata pencaharian mereka.

Selain menindak kasus di Bekasi, pemerintah mulai menyelidiki pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 kilometer itu diduga dipasang oleh pihak swasta tanpa izin yang sah, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap laut. Dugaan kuat menyebut bahwa pagar ini merupakan bagian dari persiapan reklamasi untuk kepentingan pengembangan properti.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa keterlibatan perusahaan pengembang besar dalam pemasangan pagar laut ini. Ia menyebut beberapa nama yang diduga menjadi dalang di balik proyek ini, termasuk pihak yang memberikan perintah untuk pemasangan pagar tersebut.

Selain itu, Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Fokus utama KKP adalah memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut telah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika ditemukan pelanggaran hukum, pemerintah tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Sementara itu, tidak hanya berhenti pada pembatalan sertifikat ilegal, tetapi juga akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sistem pendaftaran tanah dan pengawasan ruang laut. 

Koordinasi antara ATR/BPN, KKP, dan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Jika ditemukan adanya unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak pemasangan pagar laut berharap agar pemerintah bertindak cepat untuk membongkar pagar tersebut dan mengembalikan akses mereka terhadap laut. 

Kasus ini menjadi lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut dan pendaftaran tanah. Keberadaan pihak swasta yang mencoba menguasai lahan secara ilegal harus ditindak dengan tegas agar tidak menciptakan preseden buruk di masa depan.

Pemerintah juga berencana untuk memperkuat regulasi mengenai pemanfaatan ruang laut dan meninjau ulang izin-izin yang telah diberikan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan dan laut tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini. Dialog terbuka diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah meminta agar masyarakat lebih aktif dalam melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan lahan dan laut serta Pemerintah akan menyediakan kanal pengaduan yang lebih mudah diakses agar laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan demikian, ATR/BPN dan KKP akan mengembangkan sistem pengawasan digital yang lebih canggih untuk memastikan tidak ada lagi pemalsuan dokumen atau perubahan data lahan secara ilegal. Teknologi seperti pemetaan berbasis satelit akan digunakan untuk mendeteksi perubahan penggunaan lahan secara real-time.

Kasus pemasangan pagar laut ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat regulasi tata ruang dan kelautan. Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan transparan, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat dan lingkungan di masa depan.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah saat ini akan menjadi tolok ukur dalam menegakkan keadilan di sektor pertanahan dan kelautan, di mana keberhasilan dalam menangani kasus ini akan membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi demi kepentingan rakyat dan kelestarian alam. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah kasus serupa terulang, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta menjamin kelangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

)* Penulis adalah mahasiswa Depok tinggal di Tangerang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Puasa Tenang, Stok Pangan Aman

Oleh: Khaylila Nafisah )* Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia. Selain menjadi bulan ibadah, Ramadan juga menandai periode...
- Advertisement -

Baca berita yang ini