Pemerintah Terapkan Zero Tolerance Terhadap Judi Online

Baca Juga

Oleh : Barra Dwi Rajendra )*

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi judi online melalui kebijakan zero tolerance. Dengan kebijakan tersebut, maka diharapkan pemberantasan judi online dapat hilang sepenuhnyadari Indonesia.

Pemerintah terus gencar memberantas judi online di Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online sepanjang tahun 2024. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut, yang semakin meresahkan dengan modus operandi yang kian canggih.

Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menekankan bahwa judi online memberikan dampak buruk pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk fisik, psikologis, dan sosial. Mediodecci mengungkapkan bahwa aktivitas judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam generasi muda, dengan sekitar 80 ribu anak-anak menjadi korban. Ia juga menyoroti bagaimana algoritma platform judi online dirancang untuk membuat pengguna kecanduan, sehingga memperkuat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dalam menggunakan internet.

Tingginya penetrasi internet di Indonesia memperparah situasi ini. Berdasarkan data digital per Januari 2024, terdapat 185 juta pengguna internet di Indonesia, dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai 7-8 jam per hari. Dari jumlah tersebut, 139 juta orang aktif menggunakan media sosial. Platform populer seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok menjadi sasaran utama iklan judi online, yang sering kali muncul secara terselubung. Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan judi online tidak hanya berada pada aspek hukum, tetapi juga melibatkan edukasi dan kesadaran masyarakat.

Medio‌decci juga mengingatkan bahwa implikasi hukum dan sosial dari keterlibatan dalam judi online sangatlah serius. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, baik sebagai pelindung maupun pelaku, akan dikenakan sanksi hukum tanpa pandang bulu. Pesan ini menjadi penegasan bahwa judi online adalah aktivitas yang tidak memberikan keuntungan nyata bagi siapa pun, melainkan hanya menimbulkan kerugian. Dengan demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ini demi menjaga integritas pribadi dan sosial.

Di tingkat daerah, komitmen pemberantasan judi online juga digaungkan oleh aparat penegak hukum. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak personel kepolisian yang terlibat dalam praktik ini. Ia juga mendorong masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas judi online. Imam menyoroti pentingnya upaya preventif melalui edukasi, khususnya di lembaga pendidikan, agar generasi muda memiliki pemahaman yang jelas tentang bahaya dan dampak negatif judi online.

Langkah-langkah konkret seperti pembersihan internal di tubuh kepolisian menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Berdasarkan data Bidang Propam Polda Jawa Timur, jumlah pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024. Hal ini menjadi indikator positif bahwa upaya reformasi internal mulai membuahkan hasil, meskipun tantangan masih tetap ada.

Penting untuk dicatat bahwa pemberantasan judi online tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum, tetapi juga kolaborasi lintas sektor. Tokoh agama dan adat, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online. Edukasi tentang bahaya judi online harus dimulai sejak dini, bahkan di tingkat pendidikan dasar, untuk membangun kesadaran kolektif bahwa aktivitas ini melanggar norma hukum, agama, dan moral.

Dalam konteks agama dan budaya, judi online juga dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Dalam ajaran agama Islam, misalnya, judi dilarang karena merusak sendi-sendi perekonomian dan hubungan sosial. Oleh karena itu, tokoh agama dan masyarakat diharapkan turut aktif menyuarakan bahaya judi online dan mendorong komunitas untuk menjauhinya.

Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas harus tetap menjadi prioritas. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku judi online untuk beroperasi, baik di level individu maupun organisasi. Kerja sama internasional juga diperlukan mengingat banyaknya server judi online yang beroperasi dari luar negeri. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat memberikan dampak yang signifikan dalam jangka panjang.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum merupakan awal yang baik, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan serta memerlukan kolaborasi bersama. Judi online adalah masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan multifaset. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dapat mewujudkan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warganya.

Pada akhirnya, kesuksesan pemberantasan judi online tidak hanya diukur dari jumlah konten yang berhasil diblokir atau pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari tingkat kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas ini. Dengan kebijakan zero tolerance yang diterapkan secara konsisten, Indonesia berpeluang menjadi contoh bagi negara lain dalam menghadapi tantangan serupa. Ini adalah perjuangan bersama untuk melindungi masa depan generasi muda dan menjaga integritas bangsa.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini