Oleh Andini Putri )*
Pemerintah membuka ruang kebijakan baru untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui insentif fiskal, dukungan pembiayaan, serta pembangunan kawasan industri terpadu dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri yang selama ini berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan ekspor, sekaligus menghadapi tantangan bahan baku, struktur tarif, serta kebutuhan pembaruan mesin.
CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian kembali tax holiday bagi industri tekstil, terutama untuk mendorong investasi dan penguatan kapasitas produksi. Menurut Rosan, skema tax holiday selama ini lebih banyak diterapkan pada investasi baru, tetapi sektor tekstil kini menjadi salah satu bidang yang dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Menurut Rosan, pemberian insentif tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan beban pajak. Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang memungkinkan industri melakukan ekspansi, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperbarui teknologi yang digunakan dalam proses manufaktur.
Selain insentif perpajakan, Rosan menjelaskan Danantara juga menyiapkan gagasan kawasan khusus yang mengintegrasikan kegiatan industri dari sektor hulu hingga hilir. Kawasan tersebut dirancang dengan dukungan teknologi agar rantai produksi menjadi lebih efisien dan produk tekstil Indonesia memiliki daya saing lebih kuat di pasar internasional.
Upaya tersebut dinilai penting karena industri TPT memiliki hubungan langsung dengan penciptaan lapangan kerja, kegiatan ekspor, serta pengembangan manufaktur nasional. Jika rantai industri dari bahan baku hingga produk jadi dapat diperkuat, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga dapat membuka peluang bagi berbagai pelaku usaha yang berada dalam ekosistem industri tekstil.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan posisi industri TPT masih strategis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, sektor tersebut memberikan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap Produk Domestik Bruto, menyerap sekitar empat juta tenaga kerja, dan mencatat nilai ekspor sekitar 12 miliar dolar AS.
Pertumbuhan industri TPT juga disebut mencapai 5,6 persen, sedangkan industri barang kulit dan alas kaki tumbuh lebih tinggi hingga 8,25 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor berbasis manufaktur dan padat karya masih mempunyai ruang untuk dikembangkan, meski berbagai persoalan struktural perlu diselesaikan secara konsisten.
Airlangga menyoroti kebutuhan harmonisasi tarif dari hulu hingga hilir, termasuk persoalan bea masuk anti-dumping yang menjadi perhatian pelaku industri garmen. Persoalan tarif tersebut menjadi penting karena struktur biaya produksi akan berpengaruh terhadap kemampuan industri dalam menghadapi persaingan dengan negara produsen tekstil lainnya.
Indonesia tercatat sebagai net eksportir produk pakaian jadi dengan nilai ekspor sekitar 8,7 miliar dolar AS dan impor sekitar 690 juta dolar AS. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan industri tekstil tidak cukup hanya dilakukan pada sisi hilir, tetapi juga membutuhkan pembenahan rantai pasok dari bahan baku hingga produk jadi.
Dengan demikian, kebijakan insentif menjadi relevan ketika pemerintah tidak berhenti pada pemberian fasilitas fiskal, melainkan memastikan manfaatnya diterjemahkan menjadi investasi nyata, peningkatan kapasitas produksi, dan perluasan pasar ekspor. Industri tekstil juga menghadapi persaingan global yang membuat efisiensi biaya dan kualitas produk menjadi faktor penting.
Karena itu, insentif sebaiknya berjalan bersama evaluasi yang jelas mengenai investasi, penggunaan teknologi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kandungan produksi dalam negeri. Pemerintah juga perlu menjaga agar kebijakan dari sektor hulu sampai hilir tidak saling bertentangan sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam mengambil keputusan bisnis.
Bagi pelaku industri, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk memperbarui mesin, memperkuat manajemen produksi, dan memperluas jaringan pasar. Bagi pekerja, keberlanjutan industri berarti menjaga kesempatan kerja sekaligus membuka peluang peningkatan keterampilan.
Capaian investasi nasional dalam setahun terakhir juga menjadi salah satu indikator yang relevan. Pemerintah mencatat realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1.931 triliun dan menciptakan lebih dari 2,7 juta lapangan kerja. Pada semester pertama 2026, realisasi investasi kembali mencapai sekitar Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan hampir 1,45 juta tenaga kerja.
Capaian tersebut menjadi modal bagi pemerintah untuk memperluas kebijakan investasi ke sektor manufaktur padat karya, termasuk tekstil. Namun, keberhasilan menarik investasi perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas, kepastian bahan baku, pembaruan teknologi, dan akses pembiayaan agar investasi benar-benar memperkuat kapasitas industri dalam jangka panjang.
Karena itu, rencana tax holiday dan kawasan industri terpadu perlu dilihat sebagai bagian dari paket kebijakan yang lebih luas, bukan sebagai solusi tunggal. Pemerintah dan pelaku usaha tetap perlu memastikan harmonisasi tarif, pengawasan impor, modernisasi mesin, serta penguatan tenaga kerja berjalan bersama.
Jika berbagai langkah tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan terukur, industri tekstil memiliki peluang untuk memperbesar kontribusinya terhadap ekspor dan lapangan kerja. Untuk itu, penguatan TPT diarahkan pada terciptanya industri nasional yang lebih produktif, kompetitif, dan mampu memberi manfaat ekonomi yang luas, dengan kebijakan pemerintah dan kesiapan dunia usaha yang berjalan beriringan.
)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

