Pemerintah Perketat Pengawasan Keuangan PLN untuk Cegah Korupsi

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.

Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan PLN.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujarnya.

Sejumlah pejabat PLN Pusat telah diperiksa pada 3 Februari 2025 terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang terbengkalai sejak 2016, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Tidak hanya kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri juga tengah mengusut dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN. Namun, Arief belum bersedia memberikan detail lebih lanjut.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Dalam kasus PLTU Kalbar, proyek dimulai dengan proses lelang pada 2008, di mana konsorsium KSO BRN memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Kontrak proyek ini bernilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, serta Direktur Utama PLN saat itu, FM. Proyek ini kemudian dialihkan ke perusahaan lain asal Tiongkok, namun tetap gagal direalisasikan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, yang berlangsung dari 2017 hingga 2022.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa ada rekayasa dalam pengadaan komponen suku cadang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Terjadi manipulasi nilai anggaran serta pemenang lelang yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ali memastikan bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni General Manager PT PLN Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Menanggapi berbagai kasus ini, Juru Bicara Gerakan Pemuda Islam (GPI), Bung Hayum, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.

“Jangan sampai masyarakat menyimpulkan Indonesia gelap hanya karena kasus ini ditangani secara tertutup,” tegasnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Merah Putih menilai bahwa pemberantasan korupsi di PLN merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Asta Cita, termasuk penguatan ekonomi dan kemandirian energi nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Implementasi Astacita: Penguatan SDM melalui Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Reenee WA. (Former Journalist/ Socio-economic Observer) Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal penting dalam kehidupan suatu bangsa. Pembangunan bangsa pada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini