Pemerintah Kawal PSU Agar Berlangsung Tertib

Baca Juga

Oleh: Samuel Erza *)

Pemerintah terus mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar berlangsung tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi. PSU merupakan bagian dari mekanisme pemilu yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan suara rakyat ketika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedural dalam pemungutan suara sebelumnya. Dengan langkah ini, integritas pemilu tetap terjaga dan legitimasi hasil pemilihan tetap terjamin.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 mengharuskan PSU dilaksanakan di 24 daerah akibat berbagai pelanggaran, mulai dari calon yang tidak memenuhi syarat hingga ketidaknetralan aparat dalam proses pemilu. KPU RI merespons putusan tersebut dengan menetapkan jadwal PSU yang ketat, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara sebagian lainnya hanya di TPS tertentu. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga proses pemilihan yang adil dan demokratis.

Dalam rangka menyukseskan PSU, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk kesiapan logistik dan penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajaran penyelenggara di empat daerah sudah siap untuk menggelar PSU pada 22 Maret 2025. Persiapan meliputi ketersediaan logistik, kesiapan tempat pemungutan suara, serta kelancaran distribusi perlengkapan pemungutan suara. Dengan adanya perencanaan yang matang, PSU diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Evaluasi terhadap jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi langkah strategis yang dilakukan KPU untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam PSU. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa sebagian besar KPPS yang bertugas dalam pemungutan suara sebelumnya tetap dipercaya untuk kembali menjalankan tugasnya, kecuali bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses seleksi ulang ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya mengulang pemungutan suara, tetapi juga memperbaiki aspek teknis agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

Kesiapan logistik menjadi aspek lain yang mendapat perhatian serius. Anggota KPU RI, Iffa Rosita, memastikan bahwa seluruh kebutuhan logistik, termasuk surat suara yang diberi tanda khusus untuk PSU, sudah siap dan tidak akan mengalami kendala distribusi. Dengan persiapan matang, kemungkinan terjadinya kesalahan teknis dapat diminimalkan sehingga PSU berjalan sesuai rencana dan menghasilkan pemilu yang kredibel.

Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut berperan aktif dalam memastikan bahwa PSU dilaksanakan dengan standar yang tinggi. Pengawasan ketat dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran dan memastikan bahwa prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil benar-benar diterapkan. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam menjaga integritas demokrasi.

Bawaslu juga mengimbau jajaran di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi hoaks atau isu politik yang tidak jelas sumbernya. Bawaslu bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi terutama di media sosial.

Dengan arahan strategis tersebut, Bawaslu berharap pelaksanaan PSU di empat daerah pada 22 Maret 2025 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis meskipun berdekatan dengan periode menjelang Lebaran.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aspek keamanan dalam PSU. Mengingat pelaksanaan pemungutan ulang dapat memicu dinamika politik di daerah terkait, aparat keamanan dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan tanpa gangguan. Dengan dukungan penuh dari aparat keamanan, potensi gangguan dapat ditekan sehingga masyarakat bisa memberikan suaranya dengan tenang dan bebas dari intimidasi.

Selain memastikan aspek teknis dan keamanan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan PSU. Biaya penyelenggaraan PSU yang diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun mencakup berbagai aspek, seperti kebutuhan logistik, honorarium penyelenggara pemilu, hingga pengamanan. Pemerintah memastikan bahwa penggunaan anggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pemilu tetap berkualitas serta tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Di samping itu, pemerintah juga terus mengupayakan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pentingnya PSU dalam menjaga integritas demokrasi. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alasan diadakannya PSU serta hak dan kewajiban mereka dalam proses pemilu ulang. Kesadaran masyarakat akan pentingnya PSU diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam pemungutan suara ulang, sehingga hasil pemilu mencerminkan aspirasi rakyat secara akurat.

Kesuksesan PSU bergantung pada sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang erat, berbagai tantangan dalam penyelenggaraan PSU dapat diatasi, mulai dari aspek teknis, logistik, keamanan, hingga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Pemerintah terus menunjukkan kesungguhan dalam memastikan bahwa PSU berjalan lancar dan sesuai prinsip demokrasi, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi kuat di mata rakyat.

*) Pengamat Politik dari Pancasila Madani Institute

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

Oleh: Adi Pramana )* Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menegaskan pentingnya menyeimbangkan peran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini