Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ganti Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Pancasila

Baca Juga

Oleh: Raka Pradipta *)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase penting reformasi hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti produk legislasi lama, melainkan menegaskan arah politik hukum nasional yang berpijak pada nilai Pancasila, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Negara secara sadar mengambil langkah historis untuk menutup bab panjang hukum pidana kolonial dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa.

Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia dijalankan dengan kerangka normatif yang dirancang dalam konteks kolonial, berorientasi pada penghukuman, dan menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam relasi hukum. Dalam konteks Indonesia yang demokratis dan majemuk, pendekatan tersebut semakin sulit dipertahankan. Pemerintah memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk menjawab dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat pasca-reformasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menandai dimulainya era baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila serta budaya bangsa. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan ini bukan bersifat teknis semata, melainkan mengandung pergeseran filosofi hukum pidana nasional. Negara tidak lagi memandang kejahatan semata sebagai pelanggaran terhadap otoritas, tetapi sebagai persoalan sosial yang menuntut penyelesaian lebih komprehensif.

Perubahan paradigma tersebut tampak jelas dalam pendekatan pemidanaan yang diadopsi KUHP Nasional. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan sebagai respons utama, melainkan membuka ruang luas bagi pidana alternatif dan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan penting pemidanaan. Dalam kerangka Pancasila, kebijakan ini mencerminkan upaya negara menerjemahkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ke dalam hukum positif yang operasional.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, KUHP Nasional tetap menjaga ketegasan negara terhadap kejahatan yang berdampak luas dan merusak sendi kehidupan berbangsa. Tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak ditafsirkan sebagai pelemahan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menempatkan keadilan secara proporsional sesuai karakter tindak pidananya.

Di sisi lain, pembaruan KUHAP Nasional memperkuat fondasi sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini menjadi agenda besar reformasi hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak asasi manusia. Negara tetap memerlukan instrumen penegakan hukum yang efektif, namun instrumen tersebut harus dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.

Penguatan peran hakim dalam mengawasi upaya paksa, perluasan objek praperadilan, serta pengaturan izin pengadilan terhadap sebagian besar tindakan penyidikan menunjukkan komitmen pemerintah mencegah penyalahgunaan kewenangan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankan bahwa KUHAP baru justru mempersempit ruang kriminalisasi dan praktik rekayasa perkara dengan memperberat sanksi pidana bagi aparat yang menyesatkan proses peradilan. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga mendisiplinkan aparatur negara.

Sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik perlu dilihat dalam kerangka besar pembaruan hukum pidana. Pemerintah secara konsisten menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dilengkapi mekanisme pengaman, seperti sifat delik aduan absolut, prinsip non-retroaktif, serta penegasan bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul tetap dilindungi. Pendekatan komunikasi publik yang terbuka dan transparan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah dalam membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat melalui pengakuan terhadap hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Pengakuan ini mencerminkan karakter hukum nasional yang tidak kaku dan sentralistik, melainkan adaptif terhadap keragaman sosial dan budaya Indonesia. Negara berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan ketertiban umum.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional pada akhirnya harus dipahami sebagai fondasi jangka panjang pembangunan hukum pidana Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana, mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta agenda sosialisasi untuk memastikan masa transisi berjalan konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan reformasi ini akan sangat ditentukan oleh integritas aparat penegak hukum dan partisipasi publik dalam mengawal implementasinya.

Dengan fondasi normatif yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila ini berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga martabat bangsa. Jika dijalankan secara konsisten, KUHP dan KUHAP Nasional bukan hanya menjadi produk legislasi baru, tetapi juga penanda kedewasaan negara dalam menegakkan hukum yang adil, beradab, dan berorientasi pada masa depan.

*) Pengamat Kebijakan Hukum dan Tata Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini