Pemangkasan BUMN Nonproduktif Langkah Berani Bersihkan Inefisiensi

Baca Juga

Oleh: Yusuf Rinaldi

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase penting di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak lagi sekadar mengejar besarnya jumlah perusahaan pelat merah, tetapi mulai menempatkan produktivitas, efisiensi, dan manfaat bagi rakyat sebagai ukuran utama keberadaan BUMN. Kebijakan memangkas ratusan entitas yang tidak produktif menjadi sinyal bahwa pemerintah serius membersihkan inefisiensi sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027, mengungkapkan pemerintah telah menutup 290 BUMN yang dinilai tidak produktif dan tidak memberikan nilai tambah bagi negara. Pemerintah bahkan menargetkan pada akhir 2026 jumlah BUMN dapat ditekan menjadi maksimal 300 perusahaan yang benar-benar produktif.

Langkah tersebut patut dipandang sebagai keberanian pemerintah melakukan koreksi terhadap struktur korporasi negara yang selama ini terlalu gemuk. Ketika jumlah perusahaan mencapai 1.074 entitas, sementara sebagian di antaranya tidak mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding, penyederhanaan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan tata kelola.

Presiden menegaskan bahwa BUMN tidak boleh hanya memiliki aset besar tanpa kemampuan mengoptimalkannya. Tanah, gedung, jaringan, kawasan, hingga fasilitas yang menganggur harus dikembalikan fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan ini penting karena aset negara pada dasarnya merupakan instrumen untuk menciptakan kesejahteraan, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Pemerintah juga membuka ruang bagi swasta untuk mengelola aset BUMN yang belum optimal melalui mekanisme terbuka, kompetitif, dan akuntabel. Kepemilikan strategis tetap berada di tangan negara, sementara pengelolaan dapat diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan lebih efisien, kreatif, dan inovatif. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak harus dimaknai sebagai pelepasan aset negara, melainkan optimalisasi manfaat ekonomi dari aset tersebut.

Dampak awal dari kebijakan ini juga mulai terlihat melalui penghematan biaya operasional. Presiden menyebut perampingan BUMN telah menghasilkan penghematan overhead sekitar Rp50 triliun yang sebelumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti gaji direksi dan komisaris, sewa gedung, kendaraan, serta perjalanan dinas. Penghematan tersebut selanjutnya diarahkan untuk kebutuhan yang lebih langsung dirasakan masyarakat, termasuk pembangunan puskesmas, sekolah, dan rumah rakyat.

Di sinilah letak substansi penting reformasi BUMN. Efisiensi bukan semata-mata soal mengurangi jumlah perusahaan, tetapi memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar. Jika biaya birokrasi korporasi dapat ditekan dan dialihkan ke pelayanan dasar, maka restrukturisasi BUMN memiliki dampak yang jauh melampaui urusan bisnis.

Upaya tersebut juga diperkuat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan sekitar 260 perusahaan telah dipangkas melalui skema divestasi, merger, likuidasi, hingga konsolidasi vertikal. Penyederhanaan dilakukan dengan mengintegrasikan lini bisnis yang memiliki kesamaan, termasuk manajemen aset di sektor keuangan, rumah sakit, serta pengelolaan hotel BUMN.

Konsolidasi semacam itu penting untuk menghindari tumpang tindih usaha. Terlalu banyak anak, cucu, bahkan cicit perusahaan dalam satu ekosistem dapat menciptakan rantai pengambilan keputusan yang panjang dan membebani biaya operasional. Dengan struktur yang lebih ramping, pengawasan dapat diperkuat, tanggung jawab menjadi lebih jelas, dan pengambilan keputusan bisnis diharapkan lebih cepat.

Pemerhati hukum bisnis dan tata kelola korporasi Fadhil As. Mubarok juga melihat kebijakan tersebut sebagai langkah korektif untuk menghentikan entitas yang terus menjadi beban negara. Menurutnya, restrukturisasi BUMN nonproduktif dapat memperkuat kepastian hukum korporasi sekaligus membebaskan modal negara dari utang dan kewajiban tersembunyi. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi BUMN bukan hanya persoalan efisiensi bisnis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Namun, pemangkasan tetap harus dilakukan secara terukur. Setiap proses merger, likuidasi, divestasi, maupun konsolidasi harus didasarkan pada kajian bisnis, kepentingan strategis nasional, perlindungan pekerja, dan kepastian hukum. Jangan sampai perampingan justru menciptakan persoalan baru karena dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Prinsipnya sederhana: yang dipertahankan harus benar-benar produktif, sedangkan yang tidak memberikan nilai tambah perlu dicarikan solusi terbaik.

Target pemerintah untuk memiliki sekitar 300 BUMN yang lebih sehat dan produktif pada akhir 2026 karena itu layak dipandang sebagai agenda reformasi struktural. Pemerintah sedang mengubah paradigma bahwa keberhasilan BUMN tidak ditentukan oleh banyaknya perusahaan, luasnya aset, atau besarnya struktur organisasi, melainkan oleh kontribusinya terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, persoalan utama reformasi BUMN bukan lagi berapa banyak perusahaan negara yang dimiliki, melainkan seberapa besar nilai yang dapat dikembalikan kepada masyarakat. Jika aset yang sebelumnya menganggur dapat dioptimalkan, biaya birokrasi dapat ditekan, dan perusahaan yang dipertahankan mampu bekerja lebih produktif, maka restrukturisasi ini dapat menjadi bagian penting dari pembenahan ekonomi nasional. Tantangannya adalah memastikan proses tersebut berlangsung transparan, terukur, dan konsisten sehingga efisiensi yang dihasilkan benar-benar berujung pada manfaat ekonomi yang lebih luas.

)*Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Pandang Bulu, Pemerintah Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

Mata Indonesia, Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai Presiden Prabowo...
- Advertisement -

Baca berita yang ini