Oleh: Yandi Arya Adinegara)*
Pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, terutama di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dampaknya terasa begitu dalam bagi masyarakat terdampak. Selain kerusakan infrastruktur, banyak rumah warga yang hancur, lahan pertanian tertimbun, dan fasilitas umum rusak parah. Namun, di tengah kesulitan ini, sebuah upaya inovatif yang diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menawarkan solusi yang sangat relevan, yakni pemanfaatan kayu hanyut yang terbawa banjir sebagai bahan material untuk pembangunan hunian sementara (huntara).
Banjir besar yang terjadi di Sumatra telah mengubah wajah banyak daerah, menciptakan tantangan baru yang membutuhkan solusi cepat dan efektif. Salah satu dampak terbesar dari bencana ini adalah kerusakan rumah warga dan infrastruktur yang membuat banyak orang terpaksa tinggal di pengungsian. Di tengah situasi darurat ini, pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia sangat penting untuk mempercepat proses pemulihan dan memastikan keberlanjutan bantuan kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah optimasi pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir. Kayu-kayu tersebut, yang sebelumnya dianggap sebagai sampah bencana, kini diberdayakan untuk mendukung pembangunan hunian sementara yang sangat dibutuhkan oleh para pengungsi.
Kemenhut bersama dengan tim gabungan dari TNI, Kementerian PUPR, dan beberapa lembaga lainnya, telah mengerahkan puluhan alat berat untuk melakukan pembersihan kayu yang terjebak di sungai, rumah warga, dan fasilitas umum. Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, misalnya, 35 unit alat berat telah dikerahkan untuk membersihkan kayu yang menghalangi akses jalan serta memilah kayu yang masih layak untuk dimanfaatkan. Hingga 6 Januari 2026, sebanyak 454 batang kayu dengan volume 730,95 meter kubik telah diukur dan dinyatakan layak dimanfaatkan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menekankan pentingnya percepatan pemilahan kayu agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Pemilahan kayu yang dilakukan dengan cepat dan aman akan memastikan kayu yang layak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat warga. Kayu hasil pemilahan ini diarahkan untuk mendukung pembangunan huntara yang berbasis pada riset dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di Aceh Utara, pemanfaatan kayu hanyut untuk pembangunan huntara telah menghasilkan dua unit huntara yang sedang dibangun, dan satu unit huntara telah selesai dibangun. Pemanfaatan kayu tidak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga kemanusiaan, tetapi juga masyarakat setempat yang turut serta dalam proses pembangunan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan yang berbasis pada kolaborasi dan gotong-royong. Pembangunan hunian sementara ini tak hanya bertujuan untuk memberi tempat tinggal yang layak, tetapi juga sebagai langkah awal dalam rekonstruksi wilayah yang terdampak.
Selain itu, di wilayah Sumatra Utara, tepatnya di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, Kabupaten Tapanuli Selatan, upaya serupa dilakukan dengan dukungan 20 unit alat berat dan 10 unit dump truck. Kayu yang terdata dan diolah akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengungsian dan penanganan darurat. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Novita Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa pemanfaatan kayu oleh masyarakat dan lembaga kemanusiaan telah berhasil mendukung pembangunan huntara. Sebanyak 430 keping kayu olahan dengan volume 6,95 meter kubik digunakan sebagai alas lantai 267 unit tenda darurat.
Selain pemanfaatan untuk huntara, kayu hasil pemilahan juga digunakan untuk berbagai keperluan darurat lainnya, seperti pembuatan fasilitas publik sementara yang mendukung proses rehabilitasi. Pemanfaatan kayu ini juga memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat setempat, yang turut berpartisipasi dalam proses pemilahan dan pembangunan. Dengan memanfaatkan bahan lokal yang tersedia, upaya pemulihan menjadi lebih efisien dan mendekatkan masyarakat pada partisipasi aktif dalam memperbaiki kehidupan mereka pascabencana.
Pemanfaatan kayu hanyut pascabencana ini juga dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip legalitas dan transparansi. Kemenhut menegaskan bahwa semua proses pemanfaatan kayu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, yang mengedepankan legalitas dan kebermanfaatan sosial, sambil mencegah pemanfaatan kayu yang tidak terkendali. Kementerian Kehutanan melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Krisdianto, menjelaskan bahwa telah memastikan pemanfaatan kayu hanyut pascabencana dilakukan dengan sangat hati-hati dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa kayu hanyut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak, tanpa membuka celah penyalahgunaan.
Gubernur Aceh, Mualem, yang awalnya tidak mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut secara bebas, akhirnya mengubah pendiriannya setelah melihat langsung dampak bencana, akhirnya mempersilakan masyarakat korban banjir untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir untuk kebutuhan mendesak, seperti membangun tempat pengungsian sementara atau keperluan lain bagi korban bencana.
Upaya pemanfaatan kayu hanyut pascabencana banjir di Sumatra ini merupakan langkah cerdas yang memadukan prinsip kemanusiaan, pemulihan pascabencana, dan keberlanjutan lingkungan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga kemanusiaan, kayu hanyut yang dulunya dianggap sampah kini menjadi bahan material yang sangat berharga bagi pembangunan hunian sementara dan rekonstruksi fasilitas publik. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, pemanfaatan kayu hanyut ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak bencana, tanpa mengabaikan kelestarian alam.
)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial
