Oleh : Dirandra Falguni)*
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, isu mengenainetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di berbagai wilayah Indonesia. Meski aturan tentang netralitas ASN telah dikeluarkan dan ditegaskanoleh berbagai lembaga negara, pelanggaran masih ditemukan, yang melibatkansejumlah oknum ASN yang secara terang-terangan mendukung calon kepala daerahtertentu. Netralitas ASN menjadi kunci bagi penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan kondusif, terutama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publikterhadap pemerintah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai prinsip dasar agar penyelenggaraan Pilkada berjalan adil. Berbagaipelanggaran yang melibatkan ASN setempat sudah banyak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa oknum ASN pun disoroti publik melaluimedia sosial. Beberapa contoh yang mencuat adalah keterlibatan Kepala SamsatOgan Ilir 1 dan Kepala Dinas Sosial Pemprov Sumsel dalam memberikan dukungankepada pasangan calon tertentu. Tito Karnavian sudah mengeluarkan surat edaranbersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan-RB), menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dikenaisanksi, baik berupa administratif maupun pidana.
Berdasarkan aturan yang ada, ASN di seluruh Indonesia harus menjunjung tinggiintegritas dan profesionalisme selama masa Pilkada. ASN dilarang terlibat dalamkampanye atau memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsungmaupun melalui media sosial. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki wewenang untukmenindak tegas setiap ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan ataustatus ASN jika terbukti terlibat dalam politik praktis.
Selain Mendagri, sejumlah pejabat di berbagai daerah juga menegaskan pentingnyanetralitas ASN. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Mohammad Kafi, menyatakan bahwa seluruh ASN di bawah naungannya harusmenjaga netralitas dalam menghadapi dinamika politik Pilkada. Dalam sebuah apel, ia menekankan bahwa ASN harus fokus melayani masyarakat tanpa dipengaruhioleh kepentingan politik. Kafi mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjadicontoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga menambahkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggarketentuan netralitas.
Dukungan terhadap netralitas ASN juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah. Ia memuji langkahyang diambil Kepala LPKA Palu dan menyebutkan bahwa netralitas ASN merupakanprinsip mendasar dalam menjaga profesionalisme ASN. Menurut Hermansyah, ASN di seluruh wilayah Sulawesi Tengah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalammenjaga netralitas.
Di Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Gubernur, Harisson memberikan peringatankeras kepada ASN di wilayahnya. Dalam sebuah acara pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, Harisson mengingatkan ASN agar tidakterlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Harisson juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepalaperangkat daerah di Kalbar untuk memastikan netralitas ASN di wilayah mereka.
Harisson mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah hal yang fundamental dalammemastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral agar Bawaslu dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi sanksi. Surat edaran tersebut mengharuskan ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara, jabatan, maupun program pemerintah untuk kepentingan politik.
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, komitmen untuk menjaga netralitas ASN juga terus digaungkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SumberDaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman. Ia bersamapejabat lainnya mengimbau agar ASN dan Non ASN di Majalengka tidak terlibatdalam politik praktis selama Pilkada 2024. Gatot menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman, sejuk, dan kondusif.
ASN di Kabupaten Majalengka diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bagi ASN yang terbuktimelanggar, sanksi disiplin sudah jelas diatur mulai dari teguran hinggapemberhentian. Pemerintah Kabupaten Majalengka juga mengadakan deklarasiMajalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) sebagai upaya preventif dalammenjaga netralitas ASN.
Selain ASN, netralitas TNI/Polri juga menjadi sorotan selama masa Pilkada. Di Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempatmenyelenggarakan sosialisasi netralitas untuk ASN dan TNI/Polri. Sosialisasi inibertujuan untuk menegaskan bahwa semua aparatur negara harus netralsebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Ketua Bawaslu Ponorogo, BahrunMustofa, menyatakan bahwa netralitas ASN dan TNI/Polri adalah hal yang sangatpenting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan transparan. Pjs BupatiPonorogo, Joko Irianto, menekankan pentingnya kehati-hatian ASN dalam bersikapdan menghindari segala tindakan yang dapat memberikan kesan dukungan terhadapcalon tertentu, seperti pose foto atau atribut tertentu.
Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 merupakan fondasi bagi keberhasilan pemilihanyang adil dan demokratis. ASN, sebagai pelayan publik, harus menjagakepercayaan masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak kredibilitas dan profesionalisme lembaga pemerintahan. Mengingatpentingnya netralitas ini, berbagai kepala daerah telah mengeluarkan peringatankeras dan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral.
Komitmen untuk menjaga netralitas ASN perlu didukung dengan tindakan konkretdari lembaga pengawas dan masyarakat. Dukungan publik dalam mengawalnetralitas ASN, misalnya dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan, dapatmembantu mencegah intervensi politik yang mengancam kejujuran proses demokrasi.
Dengan memastikan ASN tetap netral, pemerintah dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di Indonesia. Netralitas ASN bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memberikanpelayanan yang adil dan profesional tanpa intervensi politik. Semoga Pilkada 2024 menjadi momentum bagi seluruh ASN di Indonesia untuk menunjukkan integritasdan komitmen terhadap demokrasi yang bersih dan terpercaya.
)* Penulis merupakan kontributor Beritakapuas.com