MataIndonesia, TIMIKA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak agar sembilan perempuan yang dilaporkan diduga disandera kelompok bersenjata di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, segera dibebaskan dalam kondisi selamat. Ia menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan kemanusiaan serius karena menyangkut keselamatan perempuan dan anak serta pemenuhan hak dasar masyarakat.
Informasi mengenai dugaan penyanderaan sembilan perempuan di Jila muncul setelah kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata pada 17 Agustus 2026. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman mengenai identitas, keberadaan, serta kondisi para korban.
Arifah mengecam keras tindakan yang disebut melibatkan kelompok OPM Kodap III Ndugama tersebut. Menurut dia, penggunaan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Kebiadaban KSTP Ndugama menyandera sembilan anak dan perempuan di Jila adalah permasalahan kemanusiaan serius yang menyangkut keselamatan perempuan, perlindungan korban, dan pemenuhan hak dasar masyarakat,” kata Arifah dalam pernyataannya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan keselamatan korban menjadi prioritas utama. Selain upaya pembebasan, pendampingan bagi keluarga korban juga harus dipersiapkan untuk mencegah dampak psikologis berkepanjangan.
“Upaya pembebasan para korban dalam keadaan selamat, pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga serta perlindungan khusus bagi perempuan di wilayah rawan harus diperkuat,” ujarnya.
Arifah menambahkan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, serta lembaga yang memiliki mandat perlindungan perempuan dan anak.
“Penanganan juga perlu dilakukan secara terpadu agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan dan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap kelompok rentan. Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, kelompok bersenjata menggunakan istilah “mengamankan” untuk menyebut keberadaan para perempuan tersebut.
Menurut Frits, istilah apa pun yang digunakan tidak mengubah substansi apabila seseorang kehilangan kebebasan bergerak akibat tekanan atau kekerasan.
“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” kata Frits.
Ia mendesak sembilan perempuan tersebut segera dipulangkan secara aman dan manusiawi serta tidak dijadikan objek tekanan politik maupun militer.
Dorongan pemerintah dan Komnas HAM tersebut menegaskan pentingnya negara memastikan perlindungan warga sipil di wilayah konflik sekaligus mengutamakan keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan.

