Oleh : Andika Pratama
Keberhasilan Kepolisian Daerah Riau dalam membongkar sindikat perjudian daring berskalabesar di Kota Pekanbaru patut mendapat apresiasi tinggi. Langkah ini membuktikan bahwanegara hadir dan serius dalam memberantas kejahatan digital yang kian berkembang sertameresahkan masyarakat. Di tengah meningkatnya penyalahgunaan platform teknologi untukkegiatan ilegal, keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diamdalam menghadapi ancaman moral dan sosial akibat praktik judi daring.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan dan pertokoan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol Dany Andika, segera melakukan patroli siber dan pemantauan terhadapakun-akun permainan mencurigakan. Hasil pemetaan mengarah ke dua lokasi operasional, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Operasi yang dilakukan secara serentak pada 19 Juni 2025 berhasil mengungkap skemaperjudian daring dengan modus permainan Higgs Domino Island. Di dua tempat tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka dan barang bukti berupa 120 unit komputer rakitan, sejumlah ponsel, serta buku rekening bank atas nama para pelaku. Temuan ini mengungkapbahwa kegiatan judi daring tersebut dijalankan secara sistematis dan profesional, dengan polakerja layaknya industri ilegal modern.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menyampaikan bahwa aktivitas perjudian daring initelah berlangsung selama berbulan-bulan dengan omzet yang sangat besar. Dalam lima bulanterakhir saja, jaringan ini mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp3,6 miliar. Fakta inimengungkap skala kejahatan yang tidak lagi bersifat individu, melainkan telah berkembangmenjadi jaringan terorganisir dengan struktur dan pembagian tugas yang rapi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa jaringan initerdiri dari dua tim utama. Tim pertama bertugas membuat akun permainan, memainkangame hingga mendapatkan jackpot chip, dan kemudian mengirimkan chip ke lokasi kedua. Di tempat tersebut, akun ditingkatkan levelnya dan chip dijual ke pasar seharga Rp25 ribu per satu miliar chip. Estimasi penjualan harian mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta, menjadikan praktik ini sebagai sumber ekonomi ilegal yang sangat merugikan.
Penangkapan juga berhasil mengamankan tokoh utama jaringan, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal dan pengendali seluruh operasi. Ia ditangkap saat barutiba dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penangkapan terhadappelaku utama ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan hingga keaktor intelektualnya, bukan hanya pelaku di lapangan.
Kegiatan seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat, tidak hanya dari sisi hukum tetapijuga secara sosial. Judi daring merusak tatanan kehidupan keluarga, menjerumuskan generasimuda, dan mendorong individu pada perilaku konsumtif serta berisiko tinggi. Permainanyang dikemas dalam bentuk hiburan digital tersebut ternyata hanya menjadi kedok untukmemuluskan transaksi chip dan perputaran uang dalam jumlah besar.
Para tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal pidana yang tegas, termasuk Undang-Undang ITE, pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal 55 KUHP tentang penyertaandalam tindak pidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara maksimal enam tahundan denda maksimal Rp1 miliar. Penerapan pasal berlapis ini menjadi bentuk komitmenaparat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerakaktivitas serupa.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegakhukum dalam menghadapi ancaman kejahatan digital. Tanpa partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, pengungkapan jaringan besar ini tidak akan secepatdan seefektif ini. Oleh karena itu, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanandigital di lingkungan sekitar sangatlah penting.
Apresiasi setinggi-tingginya layak diberikan kepada jajaran Polda Riau, khususnyaDitreskrimsus dan Tim Siber, yang menunjukkan profesionalisme dan ketegasan dalammenjalankan tugas. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum yang berbasis teknologi dan data intelijen siber dapat membuahkan hasil yang signifikan. Di tengah kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang, pendekatan berbasis teknologimenjadi keniscayaan.
Keberhasilan pengungkapan jaringan judi daring ini diharapkan menjadi model penangananyang dapat direplikasi di wilayah lain. Sebab, fenomena judi daring tidak terbatas hanya di Riau. Berbagai wilayah lain juga berpotensi menjadi ladang subur praktik ilegal serupaapabila tidak diantisipasi dengan pendekatan komprehensif. Pemerintah pusat dapatmendorong optimalisasi unit-unit siber di tingkat daerah, meningkatkan kapasitas SDM kepolisian, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pengawasan ruang digital.
Dengan penanganan yang tegas, sistematis, dan berkelanjutan seperti yang dilakukan di Riau, Indonesia akan semakin siap dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. Judi daring bukansekadar pelanggaran hukum, tetapi juga musuh besar moralitas bangsa. Oleh karena itu, keberhasilan ini bukan hanya prestasi aparat, tetapi juga kemenangan publik dalam upayamenjaga ruang digital yang bersih dan aman.
*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring