MINEWS, JAKARTA-Adanya kewajiban netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pemilu 2019, ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Namun dirinya tetap mendorong agar mereka untuk kampanye, disini maksudnya mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.
“ASN punya dua fungsi, dalam konteks Pemilu dia harus netral, ikuti UU, ikuti aturan-aturan yang ada di KPU dan Panwas. Dia nggak boleh ikut kampanye, dia nggak boleh menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, mengorganisir,†ujarnya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2019.
Namun ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja atau pun sosialisasi regulasi. “Tapi kalau untuk kampanye itu dilarang,” katanya.
“Jadi ada 2 fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol,†katanya.