Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*
Masyarakat khususnya di desa dan kelurahan seluruh wilayah Indonesia, menyambut dengan penuh antusias kehadiran Koperasi Merah Putih yang digagaspemerintah sebagai bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi rakyat. Sebanyak 80.000 koperasi kini sedang dalam proses pembentukan dan rencananyaakan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025. Program ini mencerminkansemangat baru dalam penguatan ekonomi lokal berbasis nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomikerakyatan dengan menyasar pelaku UMKM serta sektor informal di tingkat desadan kelurahan. Tidak sekadar menjadi lembaga usaha, koperasi ini diharapkanmenjadi wadah pembangunan kolektif yang memprioritaskan kesejahteraan seluruhanggota. Pendekatan ini selaras dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama, bukan sekadar objek pembangunan.
Langkah awal dimulai dengan pemetaan kebutuhan, pembentukan strukturpengurus, hingga penyusunan rencana bisnis yang matang. Keterlibatan aktifmasyarakat dalam proses ini memberikan legitimasi sekaligus memperkuat rasa kepemilikan terhadap koperasi yang akan mereka kelola bersama. Pemerintahmelalui berbagai kementerian dan lembaga juga menyiapkan skema pendampinganyang komprehensif untuk memastikan koperasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagiseluruh jajaran pemerintah untuk bersinergi dalam merealisasikan program besar ini. Tugas pendamping juga mencakup penyusunan model bisnis koperasi, penguatanSDM, serta integrasi koperasi dengan lembaga ekonomi desa lainnya, sehinggaekosistem yang terbentuk menjadi inklusif dan efisien.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengatakan Koperasi Merah Putih adalah manifestasi nyata dari ekonomi Pancasila. Dengan menjunjung tinggi nilaigotong royong dan kebersamaan, koperasi ini menjadi jalan mewujudkan keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah yang selama ini tertinggaldalam arus pembangunan.
Lebih dari sekadar instrumen ekonomi, koperasi ini dipandang sebagai alatperjuangan rakyat untuk melepaskan diri dari belenggu ketimpangan yang selama inidiciptakan oleh praktik ekonomi eksploitatif seperti tengkulak, rentenir, hinggapinjaman online ilegal. Melalui koperasi, distribusi hasil pembangunan akan lebihmerata dan berdampak langsung pada masyarakat luas.
Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa koperasi harus menjadi garda depandalam membangun kemandirian ekonomi bangsa. Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ia mengajak semua pihak untuk kembali pada jati diri bangsa dan memastikan bahwa pembangunan tidak boleh meninggalkan desa sebagai fondasiutama negara.
Di wilayah timur Indonesia, semangat ini mulai mewujud. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, peluncuran Koperasi Merah Putih disambut meriah oleh masyarakat. Dalam acara peluncuran yang digelar di Sorong, para kepala kampung dan wargamenunjukkan dukungan penuh terhadap program ini sebagai solusi konkretpeningkatan kesejahteraan.
Sebanyak 215 kampung telah menggelar Musyawarah Desa Khusus sebagai bagiandari proses pendirian koperasi. Hal ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalamikut serta membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengatakan kesiapandaerahnya untuk menghadirkan 1.013 koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat Papua juga ingin menjadi bagian dariperubahan positif yang didorong pemerintah pusat.
Menanggapi semangat dari wilayah timur, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan optimismenya bahwapembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Barat dan Papua Barat Daya akanterealisasi sesuai target. Ia juga mengingatkan bahwa negara kini hadir secaralangsung dalam proses pembangunan koperasi hingga ke akar rumput.
Menurut Yandri Susanto, kehadiran koperasi ini adalah gagasan besar PresidenPrabowo Subianto dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Pihaknya menekankan bahwa koperasi ini berbeda dari sebelumnya karena memilikipendampingan negara yang kuat serta didukung struktur kelembagaan yang solid.
Legalisasi koperasi juga difasilitasi melalui Dana Desa sebesar 2,5 juta rupiah yang bisa diambil dari dana operasional tiga persen. Pendekatan ini mempercepat proses administratif tanpa membebani masyarakat desa secara langsung. Dengandemikian, koperasi dapat segera beroperasi dan melayani kebutuhan ekonomiwarganya.
Tujuan utama koperasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakatdengan harga terjangkau. Selain itu, koperasi juga akan menyediakan layananesensial seperti gas elpiji, pupuk, sembako, bahkan klinik dan apotek desa.
Lebih jauh, Yandri Susanto mengingatkan pentingnya efisiensi di tahap awalpembentukan koperasi. Pemanfaatan gedung pemerintah untuk kantor koperasimenjadi strategi cerdas agar modal yang tersedia bisa difokuskan pada pengembangan usaha produktif yang bermanfaat langsung bagi anggota.
Kehadiran koperasi ini juga menjadi simbol penguatan pelayanan negara terhadapmasyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Dengan sistem koperasi, negara hadir bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga pelayanan ekonomiyang nyata dan dekat dengan rakyat.
Sebagai bentuk implementasi nyata dari nilai-nilai Pancasila, Koperasi Merah Putih bukan sekadar program pembangunan, melainkan gerakan nasional yang menyatukan semangat gotong royong, kemandirian, dan keadilan. Dukunganmasyarakat terhadap koperasi ini adalah refleksi dari harapan akan masa depanyang lebih adil, sejahtera, dan inklusif.
)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta