MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak dengan syarat khusus.
”Saat ini ada pembatasan pelayanan dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam kondisi mendesak contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti, yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” ujar Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira.
Pendaftaran paspor untuk kondisi mendesak bisa secara walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini harus dilakukan, karena Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara.
”Dalam masa PPKM ini kantor imigrasi tidak bisa serta merta tidak memberikan pelayanan sama sekali. Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan pelayanan paspor ini sampai kebijakan PPKM selesai.
Untuk berkas persyaratan paspor, tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau buku nikah.
Imam berpesan untuk menngambilnya setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal. “Tidak perlu khawatir akan batal karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” katanya.
Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu biasa dan elektronik (e-paspor). Secara sederhana, elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik dalam bentuk chip yang tertanam. Dulu pembuatan e-paspor bisa secara online. Namun saat ini hanya bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Untuk mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah dapat mengajukan permohonannya. Saat ini, permohonan pembuatan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat secara manual, yakni dengan datang ke Kantor Imigrasi.
Tata Cara Membuat Secara Online:
1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan nomor antrean pembuatan, kita harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Untuk membuat akun, kita memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telpon. Setelah memiliki akun barulah memilih alamat salah satu kantor imigrasi. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP. Selanjutnya memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Setelah itu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tercetak dan petugas imigrasi akan memeriksanya.
2. Siapkan berkas
Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, kita harus membawa berkas-berkas berikut ini:
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Membuat paspor online bukan berarti kita tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kita harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa membawa barcode antrian dan berkas-berkas.
Saat wawancara, pertanyaan biasanya mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, barulah membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran melalui bank. Paspor tidak langsung jadi begitu saja. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma