Malaysia Perbolehkan Umat Kristen Menggunakan Kata Allah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyebutan Allah dalam lafal bahasa Melayu oleh umat Kristen di Malaysia akhirnya diperbolehkan.

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan umat Kristen boleh menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan. Keputusan tersebut disampaikan oleh seorang hakim bernama Nor Bee Ariffin.

Permasalahan terkait penggunaan kata “Allah” bagi umat Kristen di negara Malaysia sudah menjadi perselisihan alot sejak 2008 ketika ada seorang perempuan, warga asli Malaysia bernama Jill Ireland yang mengajukan gugatan setelah polisi menyita buku agama dan CD miliknya.

Perempuan itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang telah disita beserta ganti ruginya.

Pemerintah Malaysia tetap menyita buku dan CD berbahasa Melayu yang dimiliki oleh Ireland di bandara Kuala Lumpur di tahun 2008. Penyitaan itu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 yang melarang publikasi Umat Kristen berbahasa Melayu termasuk menggunakan kata “Allah”.

Pihak penggugat kemudian mengajukan banding  atas putusan ini. Dan pada Juni 2015 Pengadilan Banding menguatkan keputusan Pengadilan Kuala Lumpur untuk tetap menyita CD tersebut. CD tersebut berjudul “Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah”, “Hidup Sejati di Kerajaan Allah”, dan “Ibadah Sejati di Kerajan Allah”.

Keputusan dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas kasus Ireland kemudian dilaporkan oleh berbagai media, termasuk Bernama sebagai kantor berita nasional.

Jill Ireland adalah warga Ireland yang merupakan suku Melanau yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Kristen. Ia merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar. Ireland adalah suku dari kelompok etnis penduduk asli Sarawak.

Polisi Malaysia mengklaim bahwa umat Kristen dilarang memiliki barang-barang yang memuat sebutan bahasa Arab untuk Tuhan, yakni penggunaan kata “Allah”. Menurut pemerintah, kata tersebut seharusnya hanya digunakan oleh umat Islam.

Pemerintah Malaysia dalam klaimnya menyebutkan penggunaan kata tersebut dapat membingungkan bagi yang belum terbiasa atau ketika ada yang berpindah agama jika penyebutan Tuhannya sama digunakan oleh agama lain.

Perkara penggunaan kata “Allah” membuat sejumlah pengamat khawatir terhadap Pemerintah Malaysia yang kemudian juga akan melarang penggunaan kata “Allah” dalam alkitab.

Kasus tersebut dinilai telah meningkatkan ketegangan agama di Malaysia. Padahal, Malaysia merupakan negara sekuler secara konstitusi meski ada aturan dari hukum Islam yang mendasari berbagai perundang-undangan di negara ini.

Menurut data, umat Muslim adalah mayoritas di Malaysia dengan jumlah 60 persen dari 28 juta penduduk. Sedangkan umat Kristen mencakup sekitar 9 persen populasi Malaysia.

Banyak umat Kristen yang berbahasa Melayu. Bahkan penggunaan “Allah” telah digunakan di Malaysia selama berabad-abad, khususnya di wilayah Malaysia di Pulau Kalimantan. Kelompok etnis penduduk aslinya yaitu Ireland yang merupakan seorang Melanau.

Seorang pengacara Ireland bernama Annou Xavier menyatakan bahwa konstitusi Malaysia memberi suku Ireland kesetaraan di hadapan hukum. Suku Ireland pun diberi kebebasan serta berhak mengimpor publikasi dalam menjalankan haknya untuk mendidik dan mempratikkan agamanya.

Xavier menyebut peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1986 telah melanggar hukum dan konstitusi seperti yang ditegaskan oleh Pengadilan Malaysia.

Reporter : Irania Zulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini