MINEWS, JAKARTA-Siapapun Presiden terpilih pada Pemilu 2019, baik itu Prabowo Subianto maupun Joko Widodo, harus bisa segara mengenal dan merevisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfudz MD.
Menurut dia, saat ini, akibat terselenggaranya Pemilu serentak, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia akibat bekerja ekstra menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Banyak hal yang harus ditinjau dari UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut. Karena masih banyak lubang-lubang yang menjadi titik lemah, misalnya itu menyebabkan meninggalnya ratusan orang. Oleh sebab itu, itu harus ditinjau lagi,” ujar Mahfudz.
Menurutnya, maksud dan tujuan diselenggarakannya Pemilu Serentak harus jelas dan signifikan mengingat waktu dan jumlah petugas yang akan diberdayakan dalam Pemilu.
“Apakah harus harinya sama, atau petugasnya lapangannya harus sama, sehingga tidak bisa berbagi beban, itu harus di evaluasi lagi. Atau harinya bisa, atau petugas ditingkat lokal TPS+nya bisa dipisah tetapi dengan tetap kontrol yang ketat,” katanya.
Maka dari itu ia menekankan, jika akhirnya nanti Pemerintahan Indonesia telah kembali terbentuk, pada bulan Oktober 2019 mendatang, pemimpin terpilih harus bisa membentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk mengatur kembali UU tersebut.