KUHP Baru Berlaku 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Humanis Penjara

Baca Juga

Oleh: Juana Syahril)*

Penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kehadiran pidana kerja sosial menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada restorasi, pemulihan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanAgus Andrianto mengatakan bahwa pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah regulasi hukum pidana yang baru resmi berlaku. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana diharapkan mampu berperan aktif dalam memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Penerapan pidana kerja sosial merupakan wujud konkret pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif. Dalam konteks ini, pelaku tindak pidana tidak semata-mata dipisahkan dari masyarakat melalui pemenjaraan, melainkan diarahkan untuk memberikan kontribusi positif secara langsung. Pendekatan ini diyakini mampu menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat nilai empati dan kepedulian sosial.

Sebagai langkah persiapan, jajaran pemasyarakatan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Para Kepala Balai Pemasyarakatan berperan strategis dalam merancang alternatif jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pemulihan pelaku secara berkelanjutan.

Keterlibatan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Setiap daerah memiliki kebutuhan sosial yang berbeda, sehingga jenis kegiatan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Melalui mekanisme ini, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat dan penguatan solidaritas sosial.

Komitmen terhadap penerapan pidana kerja sosial juga tercermin dalam langkah yang diambil di Jawa Barat. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Langkah ini menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang mengedepankan prinsip restorasi dan pemulihan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat. Sinergi lintas lembaga ini memperkuat fondasi implementasi pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyanamengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Model ini dirancang tanpa unsur paksaan, tanpa komersialisasi, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan membina, bukan semata-mata menghukum.

Pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya. Dengan tidak ditempatkan di dalam penjara, pelaku dapat terhindar dari dampak negatif pemenjaraan, termasuk risiko terpapar lingkungan kriminal. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kegiatan sosial yang dijalankan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pidana kerja sosial akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Melalui kebijakan ini, negara berupaya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan mencakup perawatan fasilitas umum, pembersihan tempat ibadah, serta pelayanan di panti sosial dan panti asuhan. Ragam kegiatan ini dirancang agar memiliki nilai edukatif sekaligus berdampak langsung bagi lingkungan sosial.

Secara keseluruhan, pemberlakuan pidana kerja sosial melalui KUHP baru menegaskan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, kesiapan pemerintah daerah, serta perencanaan yang matang, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menciptakan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperkuat tatanan sosial secara berkelanjutan.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dengan mengalihkan pelaku pelanggaran ringan dari hukuman penjara ke kerja sosial, negara dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang lebih terfokus bagi pelaku kejahatan berat. 

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Melalui mekanisme pemidanaan yang mendorong tanggung jawab, kepedulian, dan pemulihan, KUHP baru tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai sosial. 

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini