MINEWS, JAKARTA – Kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia yang menjadi perhatian publik belakangan ini masih belum membuat KPU berniat menunda pemungutan suara di Malaysia, meskipun permintaan itu sempat datang dari Bawaslu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Ilham Saputra yang berkata pihaknya belum ada rencana untuk menunda pemilu yang akan digelar Minggu 14 April 2019 waktu setempat.
“Sebab yang terjadi selama ini ada di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur,” ujar Ilham di Jakarta, Sabtu 13 April 2019.
Bahkan, KPU sampai saat ini belum memutuskan apapun soal pemilu di Malaysia yang tercoreng oleh temuan tersebut. Ilham memastikan pemungutan suara akan terus berjalan sesuai jadwal.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar secara tegas meminta kepada KPU agar menghentikan pemungutan suara di Malaysia, sampai kecurangan temuan surat suara tercoblos itu benar-benar ditemukan titik terangnya.
“Kami minta KPU evaluasi kinerja. Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar,” ujar Fritz, Kamis 11 April 2019 lalu.