MINEWS, JAKARTA-Jumlah korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019, bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekap sampai saat ini tercatat 230 orang petugas KPSS meninggal dunia.
“Jumlah anggota wafat sebanyak 230 dan sakit 1.671,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Jumat 27 Apri,
Berdasar data yang diterima hingga hari ini pukul 12.00 WIB, total petugas KPPSyang meninggal dunia dan sakit berjumlah 1.901 orang.
Berdasarkan data pada Kamis 25 April 2019, maka jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia pada Jumat 26 April bertambah 5 orang. Sedangkan jumlah anggota KPPS yang sakit bertambah 201 orang.
Saat ini, KPU telah memberikan santunan dari pribadi anggota KPU atau uang belasungkawa kepada petugas KPPS yang meninggal. Sementara santunan resmi dari pemerintah sudah disetujui oleh Kemenkeu dan akan segera dicairkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghitung besaran kompensasi untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sakit atau kecelakaan.
“Nanti kami akan hitung untuk kebutuhan anggarannya untuk memenuhi kompensasi tersebut,†kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Saat ini, pihaknya akan terus memantau berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah petugas KPPS yang mengalami sakit, kecelakaan sampai meninggal dunia.
Menurut Sri Mulyani, pekerja KPPS mungkin sudah terlindungi asuransi, baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.