Oleh: Rahman Prawira)*
Pembangunan ekonomi nasional sejatinya bermuara pada penguatan desa sebagaifondasi pemerataan dan kemandirian. Kementerian Keuangan melalui dukungankebijakan strategis serta peran sinergis antar instansi telah menggulirkan KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai alat akselerator pertumbuhanekonomi desa. Dengan filosofi gotong royong, koperasi ini tidak hanya membukaruang partisipasi masyarakat desa, tetapi juga jadi penggerak inklusivitas ekonomidari hulu ke hilir.
Peluncuran kelembagaan lebih dari 80.000 koperasi Merah Putih oleh PresidenPrabowo Subianto pada 21 Juli 2025 menjadi tonggak bersejarah membangunekosistem ekonomi desa secara menyeluruh. Struktur usaha koperasi mencakupgerai sembako, simpan-pinjam, logistik, cold storage, dan klinik desa, yang Menyediakan akses langsung bagi masyarakat desa kepada layanan penting sertapeluang ekonomi baru.
Dalam upaya memperkuat sinergi fiskal, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa KDMP merupakan gerakan pemberdayaan ekonomi wargadesa sebagai pusat perekonomian yang mandiri dan berkelanjutan menujuIndonesia Emas 2045. Pihaknya juga menambahkan bahwa koperasi ini telahdirencanakan secara matang sehingga dapat memanfaatkan pembiayaan dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), selama memenuhi kriteria perencanaanyang jelas dan dukungan desa.
Dari sisi regulasi dan pendanaan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pembiayaan koperasi disiapkan melalui Saldo Anggaran Lebih(SAL) dalam APBN. Pembiayaan ini dilakukan bukan likuiditas bank biasa yaknidengan suku bunga ringan 6%, tenor maksimal enam tahun, dan masa tenggang 6sampai 8 bulan. Skema ini terproteksi dengan due diligence dan jaminanpemerintah.
Selain itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya pengawasan tata kelola koperasiyang baik melalui peran aktif kepala desa/lurah. Tak kalah penting, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Zulkifli Hasan, menyampaikanbahwa koperasi Merah Putih menjadi katalis ekonomi desa dengan potensipemberdayaan produk pangan dan kemitraan dengan BUMN seperti Bulog, PupukIndonesia, dan PT Pos. Koperasi ini dilengkapi sebagai agen resmi distribusisembako, pupuk, bahkan layanan logistik dan keuangan desa. Zulkifli Hasanmenyebut konsep ini sebagai “ekosistem ekonomi di desa yang berkembang, ekonominya ramai”.
Secara keseluruhan, sinergi antar institusi dimulai dari Kemenkeu dalampembiayaan, pemerintah pusat melalui kebijakan APBN, hingga Kemenko Pangan dalam ekosistem pangan dapat membentuk paradigma baru dalam pemberdayaandesa. Hal ini tidak hanya menciptakan lapangan usaha baru, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga, memperpendek rantai pasok, hinggamendorong inklusi keuangan.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan PerencanaanPembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Febrian Alphyanto Ruddyard,menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih berperan strategis dalampengembangan sektor agro maritim dan swasembada pangan. Pihaknya jugamenggarisbawahi pentingnya koperasi sebagai penggerak produksi desa, sekaligusperedam tekanan inflasi, pendorong harga hasil tani, dan penekan dominasi rantaipemasok yang tidak adil. Koperasi ini diharapkan mampu menyerap keberagamanpotensi lokal, dari pengadaan hingga distribusi, serta membuka lapangan kerja barudi pedesaan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwapembentukan koperasi ini merupakan upaya membangun ekosistem ekonomiperdesaan yang lebih sehat dan produktif. Zulkifli menyatakan bahwa ekosistem inimendesak untuk memberi ruang bagi kreativitas lokal dan membuka peluang kerjabagi anak muda desa. Ini merupakan harapan bahwa sinergi multisektor tidak hanyaakan melahirkan koperasi sebagai entitas ekonomi desa, tetapi juga sebagaijaringan ekonomi yang resilient dan berorientasi pembangunan nasional. Jika terusdidukung secara serius, bukan tidak mungkin desa-desa produktif akan menjadimotor penggerak terhadap pertumbuhan ekonomi yang menyeluruh dan berkeadilan.
Koperasi Merah Putih sebagai ekonomi inklusif desa semakin diperkuat oleh prakarsa implementasi yang melibatkan masyarakat setempat secara partisipatif. Pemerintah daerah difasilitasi untuk memasukkan koperasi ke dalam dokumenperencanaan pembangunan dan anggaran. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan integrasi kebijakan hingga tingkat akar rumput.
Dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomidesa, pemerintah telah menetapkan arah yang jelas dan strategis, yaknimembangun dari desa, memperkokoh ekonomi kerakyatan, dan menjaminpemerataan manfaat pembangunan. Para pemangku kepentingan di tingkat lokaldiundang untuk aktif terlibat baik dalam manajemen, tata kelola, maupun sinergipelaksanaan. Kolaborasi serupa yang terintegrasi secara fiskal, kebijakan, dan program ini diharapkan terus berjalan, didukung oleh komitmen aparat desa, kepaladaerah, serta lembaga keuangan. Harapannya, ekonomi desa bukan saja tumbuhsecara mandiri, tetapi juga menjadi penopang maju ekonomi nasional secarakeseluruhan.
Lebih jauh, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi syarat mutlakuntuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, sesuai InstruksiPresiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan. Hal inimenegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak terlepas dari integrasikebijakan fiskal dan administratif yang semakin memperkuat sinergi antara tingkatlokal dan pusat dalam menyukseskan program ekonomi kerakyatan.
*)Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Pemerintah
