Oleh : Gavin Asadit )*
Pemerintah terus mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial berbasis komunitas. Awal tahun 2026, koperasi ini semakin diarahkan menjadi jembatan transformasi dari skema bantuan sosial menuju kemandirian ekonomi masyarakat desa. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa program perlindungan sosial tidak berhenti pada bantuan konsumtif semata, melainkan berujung pada peningkatan kapasitas, produktivitas, dan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Koperasi Desa Merah Putih lahir dari kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi desa dan kelurahan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi nasional. Pada awal 2026, kelembagaan koperasi ini mulai menunjukkan peran nyata di berbagai wilayah, khususnya dalam menghubungkan masyarakat miskin dan rentan dengan aktivitas ekonomi produktif yang berbasis pada potensi lokal desa.
Integrasi antara program bantuan sosial dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi sepakat mendorong keluarga penerima manfaat bantuan sosial agar tidak hanya menjadi penerima pasif, tetapi juga bertransformasi menjadi anggota koperasi yang aktif. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa arah kebijakan tersebut bertujuan agar keluarga penerima manfaat memiliki akses yang lebih luas terhadap usaha produktif, permodalan, serta jaringan pemasaran melalui koperasi. Menurutnya, bantuan sosial harus menjadi pintu masuk menuju kemandirian ekonomi, bukan sekadar penyangga sementara dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki efektivitas perlindungan sosial nasional. Selama ini, berbagai skema bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai telah berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan. Namun, ketergantungan jangka panjang terhadap bantuan dinilai berpotensi menghambat peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, penerima bantuan didorong untuk terlibat langsung dalam kegiatan simpan pinjam, usaha bersama, serta pengelolaan distribusi kebutuhan pokok di tingkat desa.
Koperasi Desa Merah Putih juga diposisikan sebagai penguat ketahanan pangan dan stabilitas harga di wilayah pedesaan. Sejumlah koperasi mulai terlibat aktif dalam rantai pasok pangan lokal, mulai dari pengadaan bahan pokok, pengolahan hasil pertanian, hingga distribusi kepada masyarakat. Peran ini semakin strategis seiring keterlibatan koperasi dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan penuh pada 2026. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar sebagai pemasok bahan baku pangan karena berbasis produksi lokal dan mampu memangkas rantai distribusi, sehingga lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.
Selain mendukung ketahanan pangan, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih juga memberi dampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal. Di sejumlah daerah, koperasi mulai mengelola unit usaha seperti perdagangan hasil pertanian, pengolahan pangan, hingga jasa logistik skala desa. Pemerintah daerah turut berperan aktif melalui pendampingan, pelatihan manajemen usaha, serta fasilitasi kemitraan dengan BUMN dan sektor swasta. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan koperasi sekaligus meningkatkan profesionalisme dan daya saing pengelolaannya.
Meski demikian, implementasi Koperasi Desa Merah Putih tidak lepas dari berbagai tantangan di lapangan. Masih ditemukan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pencatatan administrasi, dan penyusunan rencana bisnis yang berkelanjutan. Sejumlah koperasi juga menghadapi kendala dalam membangun kepercayaan anggota karena belum terbiasa dengan tata kelola koperasi modern yang transparan dan akuntabel. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat pendampingan agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi benar-benar berjalan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi anggotanya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi nasional yang inklusif. Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Menurutnya, desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek, dan koperasi merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
Ke depan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjembatani kepentingan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi secara simultan. Dengan integrasi program bantuan sosial, penguatan usaha produktif, serta dukungan kebijakan lintas sektor, koperasi ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan. Transformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi aktif bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga tentang membangun kemandirian, martabat, dan ketahanan sosial masyarakat desa dalam jangka panjang.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan
